
Kritisi Empat Raperda, Fraksi Partai Golkar Ingatkan Penerimaan Daerah Harus Berdasarkan Potensi yang Benar-benar Dapat Dicapai
Share your love
LKI Golkar – Fraksi Partai Golkar DPRD Badung melalui jurubicaranya Gede Suraharja, Kamis (5/11/2026) menyampaikan pandangan umum (PU) terkait empat raperda. Keempat raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, Raperda tentang Pencabutan Perda No.10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti didampingi tiga wakilnya yakni AA Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, Made Wijaya dan Made Sunarta. Acara ini juga dihadiri Bupati Badung Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda IB Surya Suamba, perwakilan Forkopimda Badung, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), direksi perusahaan daerah, unsur KPU dan Bawaslu, camat dan kades/lurah se-Badung. Hadir juga kelompok ahli DPRD serta tim perumus Pemkab Badung.
Walau sependapat dan dapat menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 untuk ditetapkan menjadi perda, ujar Made Suraharja, Fraksi Partai Golkar tetap memberikan saran, masukan terhadap pencapaian APBD tahun anggaran 2027 sebagaimana fungsi DPRD dalam hal budgeting.
Realisasi pendapatan, katanya, prinsip penyusunan anggaran yang menekankan bahwa target penerimaan daerah harus ditetapkan berdasarkan potensi yang benar-benar dapat dicapai dengan mempertimbangkan kondisi ekopnomi, kemampuan pemungutan, serta perkembangan sumber-sumber pendapatan daerah.
Selanjutnya, kata ayah penyanyi kondang Mahalini tersebut, pengendalian belanja operasi bukan semata-mata berarti mengurangi anggaran, melainkan memastikan bahwa setiap pengeluaran memberikan manfaat nyata, meningkatkan kinerja pemerintahan, dan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional dengan prioritas pembangunan daerah.
Terkait penutupan defisit dan keseimbangan RAPBD, ujarnya, memastikan bahwa kekurangan antara pendapatan daerah dan belanja daerah dapat ditutup melalui sumber pembiayaan yang sah, realistis, dan berkelanjutan sehingga seluruh kebutuhan anggaran dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Terkait penyertaan modal kepada Perumdam Tirta Mangutama, Fraksi Partai Golkar mengarahkan bukan hanya pada penambahan aset melainkan pada hasil pelayanan yang dapat diukur dan dirasakan pelanggan. “SWRO atau sea water reverse osmosis atau pengolahan air laut menjadi air bersih layak dikaji sebagai alternatif sumber air baku tambahan ketika pasokan konvensional tidak cukup,” tegas Suraharja.
Sementara untuk penyertaan modal di PT Jamkrida Bali Mandara, Fraksi Golkar menegaskan harus ditopang kajian kelayakan yang memuat laporan keuangan audit, laba rugi, solvabilitas, likuiditas, tingkat klaim penjaminan, rasio penjaminan bermasalah, kualitas portopolio, kebutuhan modal berdasarkan ketentuan regulator, dan proyeksi imbal hasil atau dividen.
Fraksi Partai Golkar, ungkap Suraharja, juga mendorong agar pencabutan Perda 10 tahun 2010 diikuti dengan penguatan tata kelola pelayanan administrasi kependudukan. “Pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar medukung penataan regulasi daerah sepanjang memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi birokrasi dan memperkuat kualitas pelayanan publik.
Usai membacakan PU-nya, Gede Suraharja menyerahkan dokumen PU tersebut kepada Ketua DPRD Badung untuk selanjutnya diserahkan kepada Bupati Badung.



