Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Komisi XIII DPR Desak DO Massal Calon Dokter Dihentikan: Perlu Audit Data - lkipartaigolkar

Komisi XIII DPR Desak DO Massal Calon Dokter Dihentikan: Perlu Audit Data

Share your love

LKI Golkar – Ratusan mahasiswa calon dokter mengalami kebijakan dropout (DO) dari sejumlah kampus karena dinyatakan tidak lulus uji kompetensi dan melampaui batas masa studi. Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, mendesak agar DO massal dihentikan sementara.

“Sementara mungkin DO massal perlu dihentikan sementara ya. Sampai audit data individual, apakah mahasiswa belum menyelesaikan kurikulum dan hanya belum lulus uji kompetensi. Kampus perlu diminta memberikan dokumen,” ujarnya dalam agenda Rapat Dengar Pendapat bersama Komnas HAM dan RDPU dengan Pergerakan Dokter Muda Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/06/2026).

Mahasiswa retaker merupakan mahasiswa kedokteran yang telah menyelesaikan stase jenjang profesi, namun belum menyelesaikan kewajiban terakhirnya untuk lulus dalam uji kompetensi mahasiswa yang diselenggarakan secara nasional.

Dalam hal ini, mahasiswa yang gagal lulus tersebut belum berhak memperoleh sertifikat kompetensi dari perguruan tinggi dan sertifikat profesi dokter oleh organisasi profesi karena belum berhasil melewati tahapan akhir, demikian dikutip dari laman Universitas Gadjah Mada (UGM). Konsekuensinya, calon dokter ini tidak akan bisa praktik sebagai dokter.

Uji kompetensi ini adalah alat jaminan mutu untuk melakukan praktik kedokteran.

Dorong Audit Administratif
Adapun mahasiswa retaker yang di-DO telah menyelesaikan 100 persen beban SKS profesi dokter (sekitar 36 sampai 40 SKS). Namun, ijazah mereka tertahan akibat regulasi Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang berbobot 0 SKS dan berada di luar struktur modul kurikulum kampus.

Kampus-kampus, bisa melakukan DO karena mengacu pada Surat Dirjen Dikti yang terbit pada 21 Januari 2026. Isi surat tersebut mengatur sanksi DO, termasuk pada prodi kedokteran.

Maka itu, Maruli mengatakan Komisi XIII mendorong adanya audit administratif. Tujuannya untuk memperjelas status hukum mahasiswa retaker tersebut.

“Itu kan baru, Januari 2026. Sebenarnya, kalau ini diberlakukan kepada saudara-saudara kita saya pikir tidak berlaku. Mereka kan sudah menjalankan soal proses perkuliahan. Jadi Komisi 13 mungkin perlu mendorong tentang audit administratif, khususnya terkait status mahasiswa retaker,” jelasnya.

Pengakuan Mahasiswa Retaker yang Terkena DO
Dalam agenda yang sama, salah satu calon dokter yang terkena kebijakan, mengaku telah di-DO tiga hari yang lalu. Ia mengatakan ada 500 orang lagi yang terkena kebijakan DO.

“Saya baru di-DO 3 hari lalu. Data saya ada 500 lagi yang kena DO. Dari universitas saya ada 4 orang retaker dan saya first taker. Kami sudah di-DO 3 hari lalu,” ucap Fitri Hasibuan dari Universitas Abdurrab Pekanbaru, Riau.

“Dikti yang memaksa kampus untuk men-DO mahasiswa bila telah melewati batas masa studi 5 tahun,” imbuhnya.

Kebijakan DO Dinilai Tidak Adil bagi Mahasiswa Retaker
Menurut pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Rimawati, SH, M Hum, kebijakan DO yang langsung diberikan ke mahasiswa retaker tidak adil. Ia berpendapat pemerintah perlu mempertimbangkan fakta bahwa para retaker telah menginvestasikan waktu, tenaga, dan biaya yang besar selama menempuh pendidikan.

“Kalau kita lihat dalam perspektif adil apa tidak, secara hak asasi manusia, kalau langsung di-DO bagi retaker ini, ya nggak adil,” ungkapnya dalam laman UGM, dikutip Kamis (18/6/2026).

“Pemerintah juga harus mencari solusi. Bagaimana status-status bagi mahasiswa kedokteran yang tidak lulus dari uji kompetensi ini,” imbuhnya.

Di sisi lain, Rimawati menilai institusi pendidikan harus melakukan evaluasi terhadap tingginya jumlah retaker, proses pembelajaran, dan kualitas lulusan. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas institusi pendidikan menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan retaker.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *