Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana Minta Audit Lapangan untuk Pastikan Kesiapan Perusahaan Cegah Karhutla - lkipartaigolkar

Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana Minta Audit Lapangan untuk Pastikan Kesiapan Perusahaan Cegah Karhutla

Share your love

LKI Golkar – DPR RI meminta pemerintah memastikan penegakan hukum terhadap perusahaan pemegang konsesi yang terbukti lalai dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Golkar, Dewi Yustisiana mengatakan, pemerintah perlu mengevaluasi sistem pencegahan karhutla secara menyeluruh agar kebakaran tidak terus berulang setiap tahun.

“Karhutla semestinya tidak menjadi peristiwa yang berulang setiap tahun. Kehadiran negara paling dibutuhkan justru sebelum api meluas dan masyarakat terdampak. Karena itu, sistem pencegahan kita perlu dievaluasi bersama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).

Berdasarkan pemantauan BMKG per 14 Oktober 2026, tercatat 1.297 titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi. Sebaran terbanyak berada di Sumatera sebanyak 505 titik dan Kalimantan 346 titik.

Sebaran asap juga terpantau di sebagian besar wilayah Sumatera dan Kalimantan, serta sebagian wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dewi mengapresiasi langkah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang telah menyegel 57 perusahaan terkait dugaan pelanggaran karhutla, termasuk 12 perusahaan di Sumatera Selatan.

Ia berharap proses tersebut dilanjutkan hingga tuntas dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Penyegelan adalah langkah awal yang baik. Berikutnya, kita perlu penyelidikan yang tuntas dan hasil yang jelas. Apabila terbukti ada kelalaian, sanksi perlu diterapkan sesuai ketentuan hukum. Manfaat dari pemanfaatan lahan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ucapnya.

Selain penegakan hukum, Dewi mendorong penguatan pengawasan terhadap fasilitas pencegahan karhutla milik perusahaan, khususnya di ekosistem gambut yang rawan terbakar.

Menurut dia, pemerintah perlu melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan sekat kanal berfungsi, area gambut tetap basah, sumber air tersedia, dan personel pemadam dalam kondisi siaga.

Dewi juga mendorong agar penanganan karhutla ke depan bergeser dari pemadaman menuju pencegahan yang berkelanjutan.

“Pemetaan wilayah yang berulang kali terbakar dan audit kesiapan pemegang konsesi sebaiknya dilakukan sejak awal. Dengan begitu, kita sudah bersiap jauh sebelum asap datang,” pungkas Dewi.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *