Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Komisi I DPR Siapkan Regulasi Era AI demi Lindungi Kedaulatan Digital Indonesia - lkipartaigolkar

Komisi I DPR Siapkan Regulasi Era AI demi Lindungi Kedaulatan Digital Indonesia

Share your love

LKI Golkar – Komisi I DPR RI mulai mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai langkah strategis menghadapi transformasi besar industri media di era digital.

Perkembangan internet, platform streaming, media berbasis digital, hingga kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dinilai telah mengubah secara fundamental ekosistem penyiaran nasional sehingga membutuhkan payung hukum yang lebih adaptif, modern, dan mampu menjaga kepentingan nasional.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Pleno Komisi I DPR RI yang mendengarkan penjelasan pengusul RUU sekaligus presentasi Tim Ahli mengenai hasil harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menerangkan revisi UU Penyiaran bukan sekadar memperbarui regulasi lama, tetapi menjadi bagian dari upaya negara menjaga kedaulatan digital sekaligus memastikan hukum nasional mampu mengimbangi laju perkembangan teknologi informasi yang bergerak sangat cepat.

“Digitalisasi penyiaran, internet, platform digital hingga kecerdasan artifisial mengharuskan hukum kita beradaptasi agar tidak terjadi kekosongan regulasi, sekaligus melindungi kepentingan publik dan kedaulatan digital bangsa,” ujar Dave.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 telah menjadi fondasi penyiaran nasional selama lebih dari dua dekade.

Namun, perubahan pola konsumsi informasi masyarakat yang kini didominasi platform digital membuat regulasi lama tidak lagi mampu menjawab seluruh dinamika industri media modern.

Dave menilai kehadiran RUU Penyiaran menjadi momentum penting untuk membangun ekosistem penyiaran yang sehat, kompetitif, sekaligus menciptakan keseimbangan antara lembaga penyiaran konvensional dengan penyelenggara layanan digital.

Salah satu fokus utama dalam revisi tersebut ialah menghadirkan equal playing field sehingga seluruh pelaku industri memperoleh perlakuan hukum yang setara di tengah konvergensi media yang semakin kompleks.

“Draf RUU Penyiaran memberikan pengaturan mengenai penyiaran konvensional maupun penyiaran multiplatform. Tujuan utamanya adalah menciptakan pengaturan yang adil bagi seluruh penyelenggara penyiaran sehingga tercipta equal playing field antara lembaga penyiaran konvensional dengan platform digital,” ujar Dave.

Komisi I DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang tersebut secara komprehensif dengan melibatkan Badan Keahlian DPR RI serta tim tenaga ahli.

Penyusunan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi global, praktik penyiaran internasional, hingga dinamika hukum nasional agar Indonesia memiliki regulasi yang relevan menghadapi era digital.

Dave juga menegaskan RUU Penyiaran tetap berstatus sebagai perubahan ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002, bukan pembentukan undang-undang baru.

Hal tersebut karena substansi perubahan hanya mencapai sekitar 38 persen sehingga secara yuridis masih memenuhi ketentuan sebagai undang-undang perubahan.

“Persentase perubahan dan penambahan berada pada angka sekitar 38 persen sehingga secara hukum tetap merupakan undang-undang perubahan, bukan undang-undang baru,” tegasnya.

Ia menjelaskan pendekatan tersebut dipilih agar pembaruan regulasi tetap menjaga kesinambungan sistem hukum penyiaran nasional tanpa menghilangkan filosofi dasar yang selama ini menjadi fondasi penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.

Dalam pembahasannya, terdapat enam substansi strategis yang menjadi fokus revisi.

Pertama, penyempurnaan konsideran agar selaras dengan perkembangan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Kedua, penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk penataan kewenangan dan mekanisme pemilihan komisioner.

Ketiga, perluasan ruang lingkup layanan penyiaran dengan mengakomodasi platform digital sebagai bagian dari objek pengaturan.

Keempat, penguatan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) melalui restrukturisasi kelembagaan serta diversifikasi sumber pendanaan, termasuk membuka peluang pendapatan dari iklan platform digital.

Sementara dua poin lainnya meliputi pembaruan regulasi mengenai penyiaran iklan agar sesuai dengan pola konsumsi media saat ini, serta transformasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) menjadi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Isi Penyiaran (P3SIS) sebagai penyesuaian terhadap karakteristik penyiaran digital.

Bagi sektor pertahanan dan keamanan nasional, penyempurnaan regulasi penyiaran memiliki nilai strategis karena berkaitan erat dengan penguatan ketahanan informasi, tata kelola ruang digital nasional, perlindungan kepentingan publik, serta upaya menjaga kedaulatan digital Indonesia di tengah semakin masifnya arus informasi lintas batas dan perkembangan teknologi berbasis AI.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *