Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Komdigi: 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun Telah Dinonaktifkan TikTok - lkipartaigolkar

Komdigi: 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun Telah Dinonaktifkan TikTok

Share your love

LKI Golkar – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan perkembangan terbaru terkait kepatuhan platform digital terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.

Hingga hari ini, platform media sosial TikTok dilaporkan telah menonaktifkan sebanyak 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa angka ini mengalami peningkatan signifikan sejak laporan terakhir pada 10 April lalu, di mana saat itu baru sekitar 780.000 akun yang ditutup.

Langkah penonaktifan massal ini merupakan bagian dari implementasi penuh PP No. 17/2025 yang telah dimulai sejak Maret 2026.

“TikTok menjadi platform pertama yang memberikan tidak hanya komitmen, tapi secara riil angka-angka yang memang sudah diaktivasi (dinonaktifkan). Ini menunjukkan langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta.

Pengumuman ini disampaikan usai jajaran Kemkomdigi melakukan pertemuan langsung dengan Vice President of Global Public Policy TikTok, Helena Leerge, yang datang langsung dari kantor pusat, didampingi Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi, serta Lead of UGC TikTok, Richard.

Sementara dari pihak kementerian, Menteri Komdigi didampingi oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media, Vivi Alaida Yahya.

Selain membahas perlindungan anak, pertemuan tersebut juga menyoroti rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci ke depan, termasuk komitmen TikTok dalam memperketat pemantauan pengguna guna memberantas kejahatan digital seperti judi online di platform mereka.

Terkait adanya keluhan mengenai akun pengguna dewasa yang tidak sengaja ikut terblokir akibat pembersihan massal ini, Meutya meminta masyarakat untuk memaklumi demi keamanan anak-anak. Pihak TikTok juga berjanji akan memproses laporan normalisasi akun yang salah sasaran dengan cepat.

Lebih lanjut, Menkomdigi menegaskan bahwa aturan perlindungan anak ini berlaku mutlak bagi semua platform digital di Indonesia. Pemerintah mengimbau platform lain tidak hanya berhenti pada komitmen di atas kertas, melainkan segera menyetorkan langkah nyata mereka.

Kemkomdigi menetapkan batas waktu (deadline) bagi platform digital lainnya untuk melakukan self-assessment (penilaian mandiri) terkait kepatuhan ini paling lambat hingga 6 Juni tahun ini.

“Kami mengingatkan agar platform lain segera memberikan self-assessment agar tidak bertumpuk di ujung dan bisa segera dinilai oleh tim kami,” tegas Meutya.

Pemerintah juga mengonfirmasi akan terus menagih kepatuhan serupa dari penyedia layanan digital global lainnya. Dalam dua hari ke depan, Kemkomdigi dijadwalkan akan menerima perwakilan resmi dari kantor pusat Roblox untuk membahas laporan kepatuhan lengkap dari platform gim tersebut.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *