
Kemenperin Perkuat TKDN Lewat Lembaga Sertifikasi Profesi Verifikator
Share your love
LKI Golkar – Kementerian Perindustrian terus memperkuat implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna meningkatkan daya saing industri nasional, Kamis (02/04/2026) seperti yang dikutip di website kemenperin.go.id. Langkah strategis dilakukan melalui penguatan tata kelola verifikasi TKDN dengan membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Verifikator TKDN yang didukung balai di lingkungan Kemenperin.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pemerintah telah melakukan reformasi kebijakan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang penghitungan dan sertifikasi TKDN serta Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
“Regulasi ini merupakan langkah reformasi yang membuat kebijakan TKDN menjadi lebih terukur, adaptif, dan berkeadilan. Reformasi ini juga penting untuk memastikan kebijakan TKDN semakin relevan dengan dinamika rantai pasok global sekaligus mendukung pertumbuhan industri nasional,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan TKDN merupakan instrumen penting dalam memperkuat kemandirian industri nasional. Reformasi ini diharapkan mendorong ekosistem industri yang sehat, kompetitif, serta memberikan nilai tambah ekonomi.
“Kami ingin memastikan bahwa industri nasional tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga naik kelas dan mampu bersaing di pasar global. TKDN bukan sekadar angka kandungan lokal, tetapi juga menjadi bagian dari strategi industrialisasi nasional yang memberikan dampak nyata terhadap penciptaan lapangan kerja, penguatan rantai pasok domestik, serta peningkatan kapasitas industri nasional,” jelasnya.
Penguatan implementasi kebijakan juga diwujudkan melalui pembentukan LSP TKDN di lingkungan balai Kemenperin. Kehadiran lembaga ini bertujuan menjamin kompetensi, profesionalisme, serta kredibilitas verifikator TKDN agar proses penilaian berlangsung objektif, terstandar, dan akuntabel.
Lisensi LSP diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi kepada balai Kemenperin dengan nomor BNSP-LSP-2709-ID yang berlaku hingga 14 November 2030.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Emmy Suryandari menegaskan pentingnya LSP dalam memperbaiki tata kelola sertifikasi TKDN.
“LSP TKDN hadir sebagai instrumen penting dalam perbaikan tata kelola sertifikasi TKDN. Penerapan standardisasi skema kompetensi dan keterlibatan asesor tersertifikasi diharapkan mampu menjamin konsistensi proses verifikasi sehingga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem sertifikasi TKDN,” paparnya.
Kepala BSPJI Jakarta Fathullah menambahkan, pembentukan LSP menjadi langkah strategis untuk memastikan kompetensi sumber daya manusia serta memperkuat sistem penjaminan mutu.
“Melalui skema sertifikasi ini, industri akan memperoleh kepastian layanan verifikasi TKDN yang profesional dan terpercaya. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem industri nasional yang lebih transparan dan berstandar,” ujarnya.



