Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Kang Agun Minta Setjen MPR dan DPD Rekonsiliasi Total Audit BPK dengan Fakta Lapangan - lkipartaigolkar

Kang Agun Minta Setjen MPR dan DPD Rekonsiliasi Total Audit BPK dengan Fakta Lapangan

Share your love

LKI Golkar – Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar, meminta Setjen MPR RI dan DPD RI melakukan rekonsiliasi total antara audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan realitas lapangan.

Kang Agun juga meminta Setjen MPR RI dan DPD RI untuk skeptis terhadap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK terkait catatan administratif dan pengembalian uang negara meskipun penyerapan belanja modal mencapai 97%.

“Saya tekankan untuk melakukan rekonsiliasi total antara audit BPK dengan realitas lapangan, juga bersikap skeptis terhadap opini WTP karena adanya catatan administratif dan pengembalian uang negara meskipun penyerapan belanja modal mencapai 97%,” kata Kang Agun dalam RDP lalu Komisi Xll DPR RI soal Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN 2025 pada Setjen MPR dan Setjen DPD Rl untuk memitigasi risiko hukum dan menjaga integritas lembaga legislatif, dikutip Sabtu, 18 Juli 2026.

Secara khusus, Kang Agun mendesak, adanya penataan barang milik negara dan kepastian hukum. Untuk Setjen MPR RI, Kang Agun menyarankan, adanya audit status kepemilikan Kompleks MPR berupa perumahan di beberapa wilayah.

“Tentukan mana aset negara yang masih utuh atau yang telah beralih hak/kredit/dijual), melampirkan laporan hukum dan kondisi fisik Gedung Asia Afrika Bandung pascakebakaran lalu,serta melacak potensi aset nasional yang terbengkalai,” jelas Kang Agun.

Sementara untuk Setjen DPD RI, Kang Agun mendorong, adanya perincian status kepemilikan kantor provinsi baik yang sewa, pinjam pakai, atau hibah. Kang Agun juga menyarankan adanya pembenahan kondisi fisik kantor daerah yang tidak terawat.

“Membenahi kondisi fisik kantor daerah yang tidak terawat (“bulukan”), serta memastikan ketepatan sasaran anggaran operasional dan pemeliharaan daerah,” imbuh Kang Agun.

Selain itu, Kang Agun juga menyoroti, tata kelola wilayah Senayan dan personel non organik. Kang Agun meminta adanya batas teritorial dengan cara membuat surat
Kesepakatan Bersama (SKB) antar-Setjen guna menghindari tumpang tindih operasional.

“Contoh konkretnya adalah penyelesaian status penggunaan Gedung Nusantara V (permohonan izin melalui Setjen DPR, tetapi penguasaan fisik oleh MPR) terkait pembiayaan listrik dan pemeliharaan,” tutur Kang Agun.

Kang Agun menilai, pengelolaan gerbang
Pancasila dan Gerbang Utama harus disepakati secara kolektif mengenai petugas yang bertanggung jawab. Hal ini, kata Kang Agun, termasuk soal gaji, dan pembagian beban kerjanya.

“Melegalkan status administratif personel non-organik yang melekat pada Anggota MPR/DPR RI, serta menyusun aturan baku penganggaran honorarium dan konsumsi mereka guna menghindari penyimpangan anggaran,” jelas Kang Agun.

Terakhir, Kang Agun mengatakan, perlunya standarisasi menyeluruh yang merupakan prasyarat mutlak menyelaraskan data administratif baik di MPR RI dan DPD RI.

“Terutama dengan realitas fisik di lapangan,” pungkasnya.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *