Isfhan Taufik Munggaran: Edukasi Kekayaan Intelektual Jangan Hanya di Kota, Pelaku UMKM Desa Butuh Perlindungan! - lkipartaigolkar

Isfhan Taufik Munggaran: Edukasi Kekayaan Intelektual Jangan Hanya di Kota, Pelaku UMKM Desa Butuh Perlindungan!

Share your love

LKI Golkar – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, menegaskan bahwa edukasi mengenai Kekayaan Intelektual (KI) tidak boleh hanya berpusat di wilayah perkotaan. Sosialisasi ini harus gencar menyasar masyarakat dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga ke pelosok desa demi mengamankan potensi ekonomi lokal. 

“Edukasi Kekayaan Intelektual jangan hanya di kota, pelaku UMKM di desa juga butuh perlindungan hukum,” ujar Isfhan usai menghadiri kegiatan Forum Komunikasi Masyarakat di Bidang Hukum bertema “Mengenal Kekayaan Intelektual (KI) Peluang dan Perlindungan bagi Masyarakat serta Pelaku UMKM” menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat di Desa Campakawarna, Kecamatan Campakamulya, Kabupaten Cianjur, Kamis 30 Juli 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri ratusan warga setempat, pelaku UMKM, Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi Golkar Usep Saepuloh Zen, serta jajaran Pemerintah Desa Campakawarna.

Isfhan menjelaskan bahwa KI adalah hak hukum mutlak untuk melindungi karya yang lahir dari ide dan kreativitas manusia. Dia memberikan analogi sederhana agar mudah dipahami oleh masyarakat desa.

“Sama seperti tanah dan rumah yang kita miliki, semuanya memerlukan sertifikat hak milik agar tidak diklaim oleh orang lain,” ucapnya.

Menurutnya, merek usaha, resep makanan, hingga produk khas yang ada di desa-desa sangat membutuhkan “sertifikat” berupa pendaftaran KI agar memiliki payung hukum yang kuat.

Isfhan menyayangkan banyaknya kasus di mana usaha legendaris yang sudah berjalan turun-temurun harus kehilangan hak merek mereka hanya karena pemilik asli menunda proses pendaftaran.

Bahkan sebagai bentuk komitmen nyata dan kepeduliannya terhadap nasib pelaku usaha di tingkat akar rumput, Isfhan memberikan jaminan langsung untuk mendaftarkan sejumlah produk UMKM di desa tersebut agar segera mendapatkan hak Kekayaan Intelektualnya secara gratis. 

“Saya mengajak semua agar menjadikan kegiatan ini sebagai momentum kesadaran akan pentingnya Kekayaan Intelektual. Kita mulai dari desa untuk mengamankan aset kreatif kita demi menangkap peluang pasar yang lebih luas,” pungkasnya.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *