Heru Tjahjono Golkar Usul Batas Maksimal Kontrak Kerja Diatur Langsung di UU Ketenagakerjaan Baru - lkipartaigolkar

Heru Tjahjono Golkar Usul Batas Maksimal Kontrak Kerja Diatur Langsung di UU Ketenagakerjaan Baru

Share your love

LKI Golkar – Fraksi Golkar Komisi IX DPR RI mengusulkan agar batas maksimal masa kerja bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), diatur langsung dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Golkar Komisi IX DPR Heru Tjahjono mengatakan, pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian karier bagi pekerja sekaligus mencegah praktik kontrak kerja berkepanjangan.

“Aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus memiliki batasan durasi maksimal yang tegas di dalam undang-undang, bukan sekadar aturan turunan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian karier bagi pekerja dan mencegah praktik kontrak berkepanjangan tanpa arah,” ujar Heru, kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Selain mengusulkan pengaturan tegas mengenai PKWT, Golkar juga mengajukan sejumlah poin lain dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Salah satunya meminta pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) diperketat, dengan membatasi penggunaannya hanya untuk keahlian tertentu yang belum dimiliki tenaga kerja lokal.

“RUU harus mempertegas kewajiban alih teknologi melalui program pendampingan yang nyata, serta menutup pintu TKA untuk jabatan-jabatan pelaksana dan personalia,” kata Heru.

Heru mengungkapkan, Golkar juga mengusulkan agar hak istirahat mingguan dan skema cuti panjang ditegaskan kembali dalam undang-undang.

Selain itu, lanjut Heru, hak cuti keagamaan, cuti melahirkan, dan cuti sakit diminta tetap terlindungi tanpa mengurangi hak pengupahan pekerja.

“RUU Ketenagakerjaan juga harus memberikan garis batas yang terang antara pekerjaan inti (core business) dan pekerjaan penunjang (non-core),” kata Heru.

Di bidang pengupahan, kata Heru, Golkar mengusulkan agar penghitungan upah minimum kembali mempertimbangkan variabel Kebutuhan Hidup Layak (KHL), selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Golkar juga meminta peran Dewan Pengupahan Daerah diperkuat. Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), Golkar menilai PHK harus menjadi langkah terakhir setelah seluruh upaya efisiensi dan perundingan bipartit dilakukan.

“RUU juga harus menjamin proses perselisihan yang berkeadilan serta kepastian pembayaran hak pesangon bagi pekerja,” ujar Heru.

Heru menambahkan, penyusunan RUU Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat perlindungan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

“Putusan MK memberikan mandat yang sangat jelas: perlindungan tenaga kerja kita harus diperkuat tanpa mengabaikan realitas dunia usaha. Fraksi Golkar berkomitmen memastikan RUU Ketenagakerjaan yang baru ini melahirkan win-win solution bagi pekerja dan pelaku usaha,” pungkas Heru.

Diberitakan sebelumnya, Komisi IX DPR RI menggelar rapat internal Panja Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Rapat digelar di ruang Komisi IX DPR RI di masa reses.

“Sebelum dibahas untuk menjadi usulan DPR RI, tentu kita bikin Panja dulu kan. Nah, ini Panjanya lagi kerja nih sekarang,” kata anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, ditemui wartawan seusai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi IX membahas seluruh materi yang diusulkan oleh serikat pekerja. Selain itu materi krusial seperti outsourcing dan Tenaga Kerja Asing (TKA) juga menjadi fokus pembahasan oleh Panja.

“Jadi memang kita dalam apa namanya, melakukan tugas kita di Panja ini tentu seluruh masukan-masukan dari akademisi, serikat pekerja, maupun pemerintah juga ya, Apindo dan lain sebagainya juga kita rangkum, ya, untuk bisa menjadi kerangka acuan kerja kita nanti dalam membuat undang-undang,” ucap dia.

Irma menyebutkan, Panja dijadwalkan akan menggelar rapat dari tanggal 27 Juli-4 Agustus 2026.

“Setelah itu nanti kan baru masuk ke pengusulan kan, apakah ini inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR kan,” ucapnya.

Menurutnya RUU Ketenagakerjaan mendesak untuk segera diselesaikan, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembuat undang-undang untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal selama dua tahun.

“Karena memang undang-undang ini kan Oktober harus sudah selesai, maka naskah akademiknya yang sudah disiapkan BKDK dan seluruh usulan-usulan dari pakar, serikat pekerja, maupun dari pemerintah dan Apindo juga sudah masuk semua,” ujar dia.

“Jadi kita membahas di Panja dulu, sebelum kemudian nanti akan kita lanjutkan di pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU),” imbuh dia.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *