Golkar Dukung Usulan Pembentukan Pansus DPR Bahas Wacana Pilkada Tanpa Wakil - lkipartaigolkar

Golkar Dukung Usulan Pembentukan Pansus DPR Bahas Wacana Pilkada Tanpa Wakil

Share your love

LKI Golkar – Muncul usulan agar DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pilkada seiring mencuatnya wacana pemilihan kepala daerah tanpa wakil. Golkar menilai pembahasan mengenai kepemiluan memang memerlukan pembentukan Pansus yang melibatkan lintas komisi di DPR RI.


“Memang selama ini setiap pembahasan UU Pemilu selalu melalui pembentukan Pansus. Saya juga sudah sering mendorong agar revisi UU Pemilu itu untuk segera dibahas,” kata Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Doli menyebut skema pilkada tanpa wakil telah diusulkannya sejak tahun 2025. Dia mengutarakan sejumlah alasan di balik usulan tersebut.

“Soal pilkada tanpa wakil kepala daerah, saya sejak tahun lalu sudah mengusulkan itu. Pertimbangannya, pertama, bahwa selama ini hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah hampir seluruhnya tidak harmonis. Sangat sedikit jumlah daerah yang hubungan keduanya baik-baik saja sampai di akhir periode. Mayoritas terjadi hubungan yang tidak baik, kalau tidak bisa disebut ‘konflik’ di antara mereka,” ujar anggota Komisi II DPR itu.

Doli menyebut formula pilkada tanpa wakil dapat menghemat ongkos politik. Sebab, kata dia, proses politik di balik penentuan duet calon kepala daerah dan wakilnya kerap kali melibatkan biaya politik yang dapat berimbas pada pembagian ‘kue’ saat nantinya menjabat.

“Kedua, konsep ini menjadikan pembiayaan menjadi lebih murah, baik biaya pada saat pilkada maupun biaya operasional pemerintah daerah. Kalau selama ini mengemuka isu tingginya biaya politik pemilu termasuk pilkada, salah satunya disebabkan karena adanya political transactional, salah satu bagian dari itu terjadi saat memutuskan komposisi pasangan calon kepala daerah,” kata Doli.

“Pada saat itu juga sudah dimulai adanya pembicaraan kompensasi saat nanti terpilih, khususnya dalam pembagian kewenangan otoritas, khususnya pembagian ‘kue ekonomi’ dalam upaya mengembalikan biaya politik yang ditransaksikan menjadi bagian kesepakatan untuk maju bersama sebagai pasangan. Padahal dalam UU sudah diatur apa yang menjadi peran dan kewenangan wakil kepala daerah memang sangat minim, protokoler, seremonial, dan sangat tergantung pendelegasian dari kepala daerahnya,” jelasnya.

Di samping itu, lanjut Doli, ketiadaan wakil kepala daerah juga bakal menghemat belanja pemerintah daerah.

“Karena tidak ada lagi biaya dan fasilitas yang dikeluarkan untuk posisi wakil kepala daerah,” katanya.

Doli mengusulkan, kursi wakil kepala daerah hanya di tingkat provinsi. Namun penunjukan wakil gubernur cukup lewat gubernur terpilih terhadap pejabat tinggi ASN di pemprov.

“Kalaupun memang masih diperlukan adanya posisi wakil, saya mengusulkan cuma untuk posisi wakil gubernur saja, yang mungkin memang masih dibutuhkan untuk membantu gubernur mengkoordinasikan kabupaten/kota, terutama yang wilayahnya luas. Tapi nanti penetapannya ditunjuk saja oleh gubernur, dari pejabat ASN,” kata Doli.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya memilih kepala daerah tanpa wakil. Menurutnya, wakil kepala daerah sebaiknya ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.

Hal itu disampaikan Khozin dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7). Khozin mengatakan usulan itu untuk menghindari wakil kepada daerah dijadikan pendulang suara di pilkada.

“Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkada-nya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” kata dia.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *