
Golkar Bali Nilai Putusan MK Perkuat Keterwakilan Perempuan
Share your love
LKI Golkar – Golkar Bali menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif dengan sanksi tegas bagi partai yang tidak memenuhinya, bukan menjadi persoalan baru bagi internal partai berlambang pohon beringin tersebut.
Putusan dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 itu menegaskan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan dapat dikenai sanksi hingga pembatalan keikutsertaan di daerah pemilihan (dapil) tertentu pada pemilu. Kebijakan ini sekaligus memperkuat aturan afirmasi gender yang selama ini telah diterapkan dalam sistem pemilu nasional.
Ketua DPD I Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih atau akrab disapa Demer, mengatakan pihaknya sudah lama menjalankan ketentuan keterwakilan perempuan, bahkan melebihi batas minimal yang ditetapkan. “Kalau dari Partai Golkar nggak ada masalah karena kami mempunyai kader yang banyak. Apalagi sekarang generasi perempuannya aktif-aktif sekali,” ujarnya dikonfirmasi, Kamis (28/5).
Ia menyebut, dalam struktur kepengurusan Partai Golkar Bali, keterwakilan perempuan sudah mencapai sekitar 33 hingga 34 persen. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses kaderisasi perempuan di internal partai berjalan baik dan konsisten.
Namun, Anggota Komisi VI DPR RI ini menilai tantangan terbesar bukan pada pemenuhan kuota pencalonan, melainkan pada proses keterpilihan di tengah masyarakat. Ia menyoroti masih adanya kesenjangan antara jumlah perempuan di masyarakat dengan jumlah keterwakilan perempuan di kursi legislatif.
Saat ini, Partai Golkar di DPRD Bali hanya memiliki satu legislator perempuan, yakni Ni Putu Yuli Artini dari Dapil Karangasem. Kondisi tersebut, kata dia, lebih dipengaruhi oleh pilihan pemilih dalam sistem demokrasi.
“Sebenarnya kami menyajikannya dengan sebaik-baiknya. Perempuan-perempuan itu yang berkualitas, tapi yang kepilihan mungkin lebih banyak laki-laki,” katanya. Ia juga menyinggung masih adanya pandangan sosial yang cenderung menempatkan laki-laki sebagai figur utama dalam kepemimpinan politik.
Selain itu, beban ganda yang masih banyak ditanggung perempuan, seperti urusan rumah tangga dan keluarga, dinilai turut memengaruhi keterlibatan mereka di dunia politik. “Kalau perempuan biasanya hamil, mengurus anak, terus mengurus rumah tangga. Berat banget tugasnya di rumah tangga,” ucapnya.
Meski demikian, Golkar Bali menegaskan tetap berkomitmen memperkuat kaderisasi perempuan dan memastikan keterwakilan perempuan tidak sekadar memenuhi angka administratif, tetapi juga memberi ruang politik yang setara.
Demer menilai putusan MK tersebut pada dasarnya memperkuat hak politik perempuan dalam sistem demokrasi, sekaligus mendorong partai politik lebih serius membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi perempuan.



