
FIRMAN SOEBAGYO KOMISI IV: KARHUTLA TIAP TAHUN WAJIB JADI BENCANA NASIONAL. NKRI BUTUH “BADAN KHUS” MODEL IBAMA BRAZIL
Share your love
LKI Golkar – Firman Soebagyo, Anggota Senior Komisi IV DPR RI yang membidangi Kehutanan, mendesak Pemerintah segera mengubah paradigma penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Karhutla. Selama ini, kata dia, karhutla hanya dianggap “rutinitas tahunan” sehingga penanganannya tidak pernah tuntas.
“Asapnya lintas negara, rugi ekonominya sampai Rp50 triliun lebih, korban ISPA tiap tahun ribuan. Dengan dampak sebesar ini, Karhutla sudah wajib ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Presiden,” tegas Firman di Jakarta, Minggu 17/8.
3 AKAR MASALAH KARHUTLA MENURUT KOMISI IV
Politisi Fraksi Golkar Dapil Jateng III ini memetakan 3 penyakit struktural yang membuat hutan kita terbakar berulang:
- Komando Terpecah. Penanganan dipegang BNPB, KLHK, TNI, Polri, Pemda. Tidak ada 1 komando. Akibatnya koordinasi lambat.
- Tidak Punya “Pasukan & Armada Sendiri”. Personel Brigdalkarhut KLHK terbatas dan musiman. Helikopter waterbombing masih sewa. Belum ada armada permanen.
- Penindakan Tidak Menjerakan. Perusahaan pembakar hutan paling hanya kena denda administratif. Izin usaha jarang dicabut.
“Ini ibarat ada 5 pemadam kebakaran, tapi tidak ada kepala pemadamnya. Semua nunggu rapat dulu baru jalan. Padahal api tidak nunggu rapat,” ujarnya.
USULAN KONGKRET: BENTUK BADAN NASIONAL PENGENDALI KARHUTLA
Mencontoh IBAMA di Brazil dan US Forest Service, Firman mengusulkan pembentukan Badan Nasional Pengendali Karhutla yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
4 Kewenangan Utama Badan Tersebut:
- Pencegahan: Patroli gambut, pembangunan sekat kanal, sosialisasi. Punya anggaran khusus.
- Pemadaman: Memiliki 20 ribu personel tetap, pesawat, dan helikopter pemadam sendiri.
- Penindakan Hukum: Memiliki Penyidik PNS dan kewenangan mencabut izin perusahaan yang terbukti membakar.
- Pemulihan: Rehabilitasi lahan gambut dan memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak kabut asap.
“BNPB menangani semua bencana. KLHK fokus ke hutan. Nah Karhutla ini karakternya khusus. Dia butuh lembaga khusus, fokus, punya anggaran dan punya gigi. Jangan sampai 10 tahun lagi kita masih membahas hal yang sama di ruangan ini,” pungkasnya.
Firman juga meminta Presiden segera menerbitkan Keppres penetapan status Bencana Nasional Karhutla. Kepada masyarakat dan perusahaan, ia mengajak berkomitmen penuh Zero Burning.
“Menjaga hutan adalah menjaga napas bangsa. Kalau hutan kita terbakar tiap tahun, berarti kita gagal mewariskan udara bersih untuk anak cucu,” tutupnya.



