Effendi Edo Data Kondisi Veteran di Cirebon, Ini Tujuannya - lkipartaigolkar

Effendi Edo Data Kondisi Veteran di Cirebon, Ini Tujuannya

Share your love

LKI Golkar – Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, menyiapkan pendataan berkala terhadap para veteran untuk memastikan kondisi dan kebutuhan mereka dapat diketahui secara langsung. Pendataan tersebut juga mencakup kondisi tempat tinggal para veteran.

Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan pemerintah daerah perlu memiliki data yang aktual agar kebijakan dan bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan para veteran.

“Kalau memungkinkan, pertemuan ini kami jadwalkan secara rutin, misalnya enam bulan sekali,” kata Edo dalam keterangan yang diterima, Selasa (18/8/2026).

Menurut dia, pertemuan berkala tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi sarana bagi pemerintah untuk mengetahui kondisi para veteran serta mencatat persoalan yang membutuhkan tindak lanjut.

Edo juga meminta perangkat daerah terkait melakukan pendataan terhadap kondisi rumah yang ditempati para veteran. Informasi tersebut diperlukan agar pemerintah memiliki gambaran lebih lengkap mengenai kebutuhan mereka.

Menurut Edo, perhatian kepada veteran tidak cukup hanya diwujudkan melalui penghormatan secara simbolis. Pemerintah daerah perlu memastikan penghargaan tersebut memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung.

Ia menilai perjuangan para veteran merupakan bagian penting dari sejarah bangsa sekaligus menjadi fondasi bagi generasi saat ini untuk melanjutkan pembangunan.

Namun, menurut Edo, bentuk perjuangan generasi sekarang telah berubah. Jika para pejuang sebelumnya mempertahankan kemerdekaan melalui perjuangan fisik, generasi saat ini memiliki tanggung jawab mengisi kemerdekaan melalui pembangunan.

“Tugas kami hari ini adalah memastikan kedaulatan tersebut diisi dengan kesejahteraan,” ujarnya.

Perwakilan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Cirebon Sumitro mengatakan para veteran memiliki latar belakang perjuangan yang beragam. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Ia menjelaskan kategori veteran antara lain Veteran Pejuang Kemerdekaan RI, Veteran Pembela Kemerdekaan RI, Veteran Perdamaian RI, serta Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan RI.

Untuk Veteran Pejuang Kemerdekaan RI, Sumitro menjelaskan kategori tersebut mencakup warga negara yang aktif dalam kesatuan bersenjata resmi maupun kelaskaran selama periode revolusi fisik, yakni 17 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949.

Menurut Sumitro, perhatian terhadap veteran perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga sejarah perjuangan agar tidak terputus dari generasi ke generasi.

Karena itu, LVRI berharap pemerintah daerah tidak hanya melakukan pendataan terhadap kondisi veteran, tetapi juga memperkuat sarana edukasi sejarah di Kota Cirebon.

“Harapan kami, pemerintah daerah dapat merealisasikan Museum Perjuangan sebagai sarana edukasi bagi generasi penerus,” ucap Sumitro. 

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *