
Dave Waka Komisi 1 DPR: Kenaikan Tukin TNI dan PNS Kemenhan Sesuai Semangat Efisiensi
Share your love
LKI Golkar – Komisi I DPR menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) hingga 90% tidak bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan kebijakan efisiensi bertujuan memangkas anggaran yang tidak optimal. Sedangkan kenaikan tukin merupakan bentuk penghargaan yang lebih proporsional terhadap beban tugas dan tanggung jawab personel.
“Efisiensi justru bertujuan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal,” kata Dave, Jumat (31/7/2026).
“Karena itu, peningkatan tunjangan kinerja tidak bertentangan dengan semangat efisiensi sepanjang dilaksanakan secara terukur, berbasis kinerja, dan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara,” imbuhnya.
Dave menilai kebijakan tersebut menjadi momentum untuk semakin memperkuat profesionalisme, disiplin, dan kualitas kinerja di lingkungan TNI serta Kementerian Pertahanan.
Menurut dia, kenaikan tukin akan memperkuat motivasi, integritas, dan produktivitas personel sehingga berdampak positif terhadap peningkatan kinerja institusi pertahanan.
“Komisi I DPR meyakini kebijakan tersebut akan memberikan kontribusi positif bagi penguatan pertahanan negara sekaligus mendukung terwujudnya institusi pertahanan yang semakin modern, adaptif, dan profesional,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menetapkan kenaikan tukin prajurit TNI dan PNS Kemenhan melalui dua peraturan presiden (perpres). Kenaikan tukin TNI tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Sementara tukin pegawai Kemenhan diatur melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Dalam aturan tersebut, besaran tukin prajurit TNI disesuaikan berdasarkan kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 yang umumnya ditempati prajurit dengan pangkat terendah, besaran tukin ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan aturan sebelumnya yang berada di kisaran Rp 1,9 juta.
Dengan demikian, terdapat kenaikan sekitar Rp 600.000 dibandingkan besaran tukin sebelumnya.
Untuk kelas jabatan 12 sampai 14, besaran tunjangan kinerja berada pada rentang Rp 11.133.000 hingga Rp 19.485.000.
Adapun prajurit atau pegawai dengan kelas jabatan 15 menerima tukin sebesar Rp 21.690.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp 30.058.800, dan kelas jabatan 17 sebesar Rp 37.395.000.
Pada level jabatan tinggi, posisi bintang tiga, seperti kepala staf umum (kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan mendapatkan tukin sebesar Rp 44.874.000.
Sementara itu, kelas jabatan tertinggi yang ditempati pejabat bintang empat, seperti kepala staf angkatan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 48.613.500.



