
Dave Laksono: UU Satu Data Indonesia Perkuat Fondasi Tata Kelola Data Nasional di Era Digital
Share your love
LKI Golkar – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai pengesahan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola data nasional agar lebih terpadu, akurat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, ketersediaan data yang berkualitas semakin menentukan kualitas kebijakan pemerintah dan pelayanan publik di tengah percepatan transformasi digital.
“Menurut saya, pengesahan UU Satu Data Indonesia merupakan langkah penting dalam membangun fondasi tata kelola data nasional. Data harus dikelola sebagai aset strategis negara, dengan standar yang jelas, keamanan yang kuat, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat memastikan pemanfaatannya benar-benar mendukung kepentingan masyarakat,” kata Dave, Selasa (6/10/2026).
DPR RI mengesahkan RUU Satu Data Indonesia dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR dan hasil pembahasan tingkat I terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Sebelumnya, Baleg DPR bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan untuk dibawa ke rapat paripurna.
Dave mengatakan bahwa substansi penting dalam UU tersebut adalah pengaturan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, sistem katalog data nasional, serta interoperabilitas. Kerangka tersebut dibutuhkan agar data yang diproduksi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa atau kelurahan dapat dikelola dengan standar yang lebih seragam dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Pengaturan Data Dasar Nasional juga penting karena data tersebut menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya. Dengan demikian, kualitas dan konsistensi data akan semakin menentukan ketepatan pemerintah dalam menetapkan prioritas.
“Yang kita bangun bukan sekadar sistem yang saling terhubung, tetapi ekosistem tata kelola data. Integrasi harus membuat data lebih mudah digunakan secara tepat, tanpa menghilangkan tanggung jawab masing-masing pihak yang menghasilkan dan mengelolanya,” ujarnya.
Menurut Dave, penguatan integrasi data juga harus berjalan seiring dengan keamanan dan perlindungan data. UU tersebut mengatur standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, audit keamanan dan audit kedaulatan data, serta kewajiban pelaporan insiden. Pengaturan akses dan transfer data keluar dari yurisdiksi Indonesia juga menjadi bagian penting untuk menjaga kepentingan nasional.
“Semakin terintegrasi data nasional, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjaganya. Karena itu, interoperabilitas tidak boleh hanya dilihat dari sisi kemudahan pertukaran data, tetapi juga dari aspek keamanan, pengendalian akses, audit, dan akuntabilitas,” kata Dave.
Dave juga menilai pengaturan mengenai teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence menunjukkan bahwa regulasi tersebut disusun dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi. Namun, menurutnya, teknologi harus ditempatkan sebagai instrumen yang mendukung tata kelola, bukan menggantikan tanggung jawab manusia dan institusi.
“AI dan blockchain dapat memberikan nilai tambah bagi pengelolaan data, tetapi pemanfaatannya harus tetap menjamin kedaulatan data, keterlacakan, keamanan, dan pengawasan manusia. Teknologi boleh berkembang cepat, tetapi prinsip tanggung jawab tidak boleh tertinggal,” ujarnya.
Setelah pengesahan, Dave menilai tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan konsisten. Menurutnya, keberhasilan UU tidak cukup diukur dari terbentuknya aturan dan kelembagaan, tetapi dari kemampuan seluruh penyelenggara data menjalankan standar yang sama dalam praktik.
Pemerintah perlu menyiapkan kelembagaan, infrastruktur, sumber daya manusia, standar keamanan, serta koordinasi antarlembaga. UU juga menetapkan pembentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia paling lama satu tahun.
Dave menegaskan Komisi I DPR RI akan mencermati pelaksanaan kebijakan tersebut, khususnya aspek keamanan informasi, teknologi digital, dan kepentingan nasional di ruang siber.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar memiliki satu sistem atau mengintegrasikan sebanyak mungkin data. Yang lebih penting adalah memastikan data yang dikelola dengan baik dapat menghasilkan kebijakan yang lebih tepat, pelayanan publik yang lebih efektif, dan keputusan negara yang lebih berkualitas,” tutur Dave.



