Dave Laksono Tanggapi Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim: Indonesia Tak Boleh Jadi Sarang Buronan Teroris - lkipartaigolkar

Dave Laksono Tanggapi Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim: Indonesia Tak Boleh Jadi Sarang Buronan Teroris

Share your love

LKI Golkar – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memberikan tanggapan resmi terkait penangkapan dan deportasi WNA asal Palestina bernama Abdul Karim oleh Polri. Menurut Polri, Abdul Karim bukan aktivis melainkan buronan NCB Interpol Nicosia yang terlibat tindak pidana terorisme.

Dave Laksono menyatakan pihaknya menghormati langkah cepat yang diambil aparat penegak hukum.

“Kami menghormati langkah aparat penegak hukum yang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Apabila benar yang bersangkutan merupakan subjek pencarian melalui Interpol Nicosia, maka penanganannya tentu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum nasional serta kerja sama internasional yang berlaku,” ujar Dave Laksono, Rabu (22/7/2026).

Politisi Partai Golkar ini menilai kasus Abdul Karim menjadi pengingat penting bagi Indonesia untuk terus memperkuat sistem keamanan nasional dan koordinasi lintas negara dalam menghadapi ancaman kejahatan transnasional, termasuk terorisme.

“Kerja sama antarotoritas menjadi semakin penting agar Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai tempat transit maupun tempat berlindung bagi individu yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut,” tegasnya.

Dave juga menekankan agar penanganan kasus ini tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law. Proses harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami memandang setiap penanganan perkara harus tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law. Pendekatan tersebut penting untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum Indonesia sekaligus memperkuat kepercayaan mitra internasional,” katanya.

Lebih lanjut, Dave meminta publik tidak mengaitkan kasus ini dengan identitas kebangsaan atau kelompok tertentu. Ia menegaskan bahwa kasus ini adalah tanggung jawab individu yang bersangkutan.

“Pendekatan tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia untuk terus menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta mendukung kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan transnasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kasus penangkapan Abdul Karim sebelum dideportasi ke Siprus kembali menyoroti peran Indonesia dalam jaringan kerja sama Interpol dan komitmen pemerintah dalam memberantas terorisme internasional.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *