
Dave Laksono: Regulasi OTT di RUU Penyiaran Bukan untuk Membatasi, Tapi Ciptakan Tata Kelola yang Adil dan Adaptif
Share your love
LKI Golkar – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan bahwa pembahasan pengaturan media over-the-top (OTT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran masih terus berjalan dan belum final.
Ia menekankan bahwa semangat utama pengaturan ini bukan untuk memperluas pembatasan terhadap platform digital, melainkan untuk menciptakan tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan cepat ekosistem media.
“Pembahasan mengenai media OTT dalam RUU Penyiaran masih berlangsung. Rumusan normanya masih perlu didalami. Karena itu, belum tepat jika kita menyimpulkan secara spesifik bentuk pengaturannya, termasuk soal pengawasan konten maupun iklan, sebelum seluruh norma pasal disepakati,” ujar Ketua LKI Golkar ini.
Menurut politisi Fraksi Partai Golkar ini, masuknya OTT ke dalam pembahasan RUU Penyiaran merupakan respons terhadap perkembangan teknologi yang mengubah pola konsumsi informasi dan konten audiovisual masyarakat secara signifikan. Saat ini, masyarakat tidak hanya menikmati konten melalui lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga melalui berbagai platform digital.
“Jangan sampai aturan hanya mengatur pola penyiaran yang ada saat ini, sementara cara masyarakat mengonsumsi konten sudah berkembang jauh lebih cepat. Kerangka pengaturan harus mampu mengikuti perubahan teknologi tanpa menghambat inovasi dan kebebasan berekspresi,” tegasnya.
Dave juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, serta keberlangsungan dan inovasi industri digital. Ia menegaskan bahwa regulasi yang akan disusun harus memberikan perlindungan memadai bagi masyarakat, sekaligus tetap membuka ruang bagi perkembangan industri digital di Indonesia.
Dalam rapat panja harmonisasi RUU Penyiaran, Dave juga menjelaskan terkait penggunaan istilah asing seperti over the top dan user generated content.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, istilah asing dapat digunakan apabila belum terdapat padanan baku dalam bahasa Indonesia.
“Untuk over the top dan user generated content, belum ada istilah baku. Ke depan, Komdigi atau Kementerian Pendidikan bisa melakukan definisi ulang di KBBI, kemudian kita sesuaikan,” jelas Dave.
Komisi I DPR RI, kata Dave, akan terus mendalami substansi pengaturan OTT agar norma yang dihasilkan mampu menjawab tantangan zaman, melindungi kepentingan publik, dan mendorong inovasi di sektor media digital Indonesia.



