
Dave Laksono Klaim RUU Keamanan Siber Bukan untuk Bungkam Kritik dan Awasi Publik
Share your love
LKI Golkar – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan, Rancangan Undang-Undangtentang Keamanan dan Ketahanan Siber (UU KKS) tidak disusun untuk membatasi kebebasan berekspresi maupun mengawasi masyarakat secara berlebihan.
Menurut Dave, RUU tersebut justru difokuskan untuk memperkuat sistem perlindungan nasional di ruang digital di tengah meningkatnya ancaman siber yang dihadapi Indonesia.
“Yang perlu ditegaskan, RUU ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi ataupun melakukan pengawasan terhadap masyarakat secara berlebihan. Fokus utamanya adalah membangun sistem perlindungan nasional yang mampu melindungi kepentingan negara dan masyarakat di ruang digital,” ujar Dave, Rabu (1/7/2026).
Dia menjelaskan, secara garis besar RUU Keamanan dan Ketahanan Siber diarahkan untuk mengatur berbagai aspek mendasar dalam tata kelola keamanan siber nasional.
Beberapa di antaranya meliputi penguatan tata kelola keamanan siber nasional, pembagian peran dan koordinasi antar kementerian/lembaga, serta perlindungan terhadap infrastruktur informasi vital,
“Kemudian mekanisme pencegahan dan penanganan insiden siber, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan kerja sama nasional maupun internasional di bidang siber,” kata Dave.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, RUU KKS juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam menjaga ruang digital nasional, sekaligus memperkuat ketahanan negara terhadap berbagai ancaman siber yang terus berkembang.
Di sisi lain, Dave mengakui pembahasan RUU KKS berpotensi memunculkan berbagai informasi yang tidak utuh dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Hoaks yang berpotensi muncul, misalnya, adalah anggapan bahwa RUU ini akan membatasi kebebasan berpendapat atau digunakan untuk membungkam kritik. Karena itu, masyarakat perlu menunggu naskah resmi yang akan dipublikasikan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum utuh,” tutur Dave.
Ancaman tersebut mencakup serangan terhadap infrastruktur informasi hingga pencurian dan penyalahgunaan data yang dapat mengganggu stabilitas serta kedaulatan nasional.
Meski demikian, dia menilai regulasi yang berlaku saat ini belum memadai untuk menjawab tantangan tersebut.
“Keterbatasan regulasi perlindungan ruang siber menyebabkan upaya penanganan persoalan keamanan dan ketahanan siber di Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks. Kondisi ini semakin diperparah dengan meningkatnya aktivitas kejahatan di ruang siber yang menunjukkan eskalasi dari tahun ke tahun,” tutur Edward.
Komisi I DPR pun telah menyetujui pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah. Namun, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meminta agar draf RUU yang telah disusun pemerintah untuk sementara tidak disebarluaskan kepada publik.
“Dan mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks,” kata Utut dalam rapat bersama pemerintah, Senin (29/6/2026).
Menurut Utut, draf RUU tetap dapat dibuka kepada publik apabila pembahasan telah mencapai tahapan tertentu dan memang diperlukan.
“Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik,” ucapnya.



