Bupati Garut Sebut Perda Bantuan Hukum Bakal Perluas Akses Keadilan - lkipartaigolkar

Bupati Garut Sebut Perda Bantuan Hukum Bakal Perluas Akses Keadilan

Share your love

LKI Golkar – Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum yang sudah dalam kajian di legislatif memiliki tujuan untuk memperluas akses keadilan membantu masyarakat miskin yang terlibat dalam persoalan hukum.

“Perda ini bantuan (hukum) untuk orang miskin,” kata Bupati Garut kepada wartawan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu.

Ia menuturkan Perda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin sudah dipersiapkan dan disepakati DPRD Garut dengan pemerintah daerah setempat.

Saat ini, kata dia, sedang dibahas terkait kemampuan anggaran untuk menunjang pelaksanaan Perda Bantuan Hukum yang diperkirakan mulai akan diterapkan tahun 2027.

“Itu kan sudah ada (perda), cuman kita anggarkan ke PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) nanti 2027 sudah dimasukkan,” katanya.

Bupati Garut juga sudah menyampaikan terkait perda tersebut dalam forum Sinergitas Lintas Sektoral Kementerian HAM bersama pemerintah daerah, masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha wilayah Jawa Barat bertajuk “Bersama Membangun Peradaban Hak Asasi Manusia” di Kota Bandung, Selasa (28/7).

Bupati menegaskan komitmennya dalam menjamin perlindungan HAM bagi masyarakat kurang mampu melalui penyusunan Perda tentang Bantuan Hukum.

Bupati menjelaskan Kabupaten Garut memiliki jumlah penduduk sekitar 2,8 juta jiwa dan luas wilayah sekitar 3.100 kilometer persegi saat ini masih menghadapi tantangan pembangunan manusia dan munculnya berbagai persoalan sosial serta potensi pelanggaran HAM.

Kerentanan ekonomi dan relasi kuasa, kata dia, seringkali memicu berbagai masalah sosial, seperti kasus penganiayaan hingga kekerasan seksual yang menimpa masyarakat miskin, sehingga perlu adanya bantuan hukum bagi mereka untuk mewujudkan keadilan.

“Keterbatasan ekonomi membuat masyarakat miskin sering tidak memiliki kemampuan untuk menuntut hak atau keadilan,” katanya.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *