
Bahlil Tertibkan Tambang di Kawasan Hutan yang Belum Miliki IPPKH
Share your love
LKI Golkar – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah tengah membenahi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bersinggungan dengan kawasan hutan.
Perusahaan yang berlokasi di kawasan Hutan Lindung, Hutan Konservasi, maupun Taman Nasional dan belum memiliki izin kehutanan lengkap, akan dievaluasi.
Melalui penertiban ini, pemerintah ingin memastikan kembali kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan.
Terutama, berkaitan dengan kepemilikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Hutan-hutan produksi terbatas atau hutan-hutan yang bisa dikonversi, yang belum ada IPPKH-nya (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) itu yang akan dilakukan penataan,” kata Bahlil di kantornya, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Diketahui, ada sekitar 5.000 IUP di Indonesia, mencakup berbagai komoditas, mulai dari nikel, batubara, emas, bauksit, hingga timah.
Bahlil mengimbau perusahaan yang telah memenuhi aturan sesuai regulasi kehutanan untuk tidak perlu khawatir.
Dia menekankan perusahaan dengan kewajiban administrasi lengkap saat proses evaluasi dijamin aman.
“Sementara dalam kawasan hutan yang sudah ada IPPKH-nya dan atau aturan lain yang memungkinkan. Maka itu dengan sendirinya tidak akan dilakukan evaluasi, karena izinnya, kan, sudah ada,” tuturnya.
Namun, Bahlil belum bisa mengonfirmasi langkah lanjutan yang akan dilakukan jika ada perusahaan yang terbukti melanggar.
Dia menyatakan informasi mengenai langkah lanjutan, seperti sanksi akan diumumkan pada momentum yang tepat.
“Tentang langkah-langkahnya, nanti akan diumumkan pada waktu yang tepat,” imbuhnya



