
B50 Diklaim akan Menyerap Tenaga Kerja Sekitar 2.1 Juta Orang
Share your love
LKI Golkar – Pemerintah resmi menerapkan mandatori biodiesel B50 yang ditargetkan bisa menghentikan impor solar. Penerapan B50 pun diyakini akan menghemat devisa Rp 170 triliun per tahun.
B50 merupakan bahan bakar minyak (BBM) hasil pencampuran 50 persen fatty acid methyl ester (FAME) berbasis minyak sawit dengan 50 persen solar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, dari konsumsi solar nasional sekitar 38 juta-40 juta kiloliter (KL) per tahun, Indonesia masih mengimpor sekitar 3 juta-4 juta KL. Namun dengan penerapan B50, produksi solar dalam negeri sudah bisa mencukupi kebutuhan nasional.
“Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita. Dan ini adalah pertama kali,” ujar Bahlil dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/6/2026).
Ia mengatakan, selain menghentikan impor solar, implementasi B50 juga meningkatkan penghematan devisa. Jika pada program B40 penghematan devisa mencapai sekitar Rp 133 triliun, melalui B50 nilainya meningkat menjadi Rp 170 triliun.
Selain itu, program tersebut juga meningkatkan kebutuhan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari 15,2 juta ton menjadi 16,3 juta ton.
Nilai tambah industri CPO pun disebut meningkat dari Rp 20,92 triliun menjadi Rp 23,49 triliun.
Bahlil mengatakan, implementasi B50 turut memperluas penyerapan tenaga kerja dari sekitar 1,8 juta orang pada program B40 menjadi 2,1 juta orang.
“Upaya menjaga lingkungan juga diperkuat melalui penurunan emisi gas rumah kaca dari 39,66 juta ton CO2 menjadi sekitar 44,46 juta ton CO2,” kata dia.
Sebelumnya, Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan 57 persen SPBU Pertamina saat ini sudah menjual bahan bakar B50.
Adapun berdasarkan data Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM jumlah SPBU Pertamina sebanyak 13.603 unit pada kuartal I 2025.
“Pertamina sudah melaporkan bahwa 57 persen (SPBU) sudah tersalurkan (B50),” ujar Eniya di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Dia bilang, penyebaran B50 saat ini tidak terbatas di Jakarta.
Wilayah Pulau Jawa menjadi area yang paling luas menerima distribusi, disusul Sumatra dan sebagian Sulawesi.
Seiring mulai diterapkannya mandatori B50 pada awal Juli 2026, penyalurannya terus diperluas selama masa transisi dari B40.
Targetnya, penerapan penuh B50 berlaku pada 1 Oktober 2026.
Masa transisi tiga bulan tersebut diperlukan agar badan usaha memiliki waktu menghabiskan stok B40, sekaligus menyesuaikan proses pencampuran (blending) ke B50.
“Pertamina perlu sekitar dua bulan menyelesaikan stok B40, dan untuk 34 badan usaha lainnya yang melakukan blending memerlukan waktu sekitar tiga bulan,” kata Eniya.



