
RUU PPSK Disahkan Jadi UU, Puteri Komarudin: Perkuat Kepastian Hukum
Share your love
LKI Golkar – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, menyambut baik disahkannya Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Menurut Puteri, revisi UU ini berguna untuk memperkuat kepastian hukum.
“Revisi Undang-Undang P2SK ini merupakan wujud penghormatan kita bersama terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Puteri yang ditunjuk sebagai juru bicara Fraksi Partai Golkar DPR-RI, Kamis, 4 Juni 2026.
Puteri menuturkan, keselarasan terhadap norma-norma dalam putusan semakin menegaskan posisi RUU perubahan untuk memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan
Puteri pun memberikan contoh salah satunya adalah kewenangan penyidikan tindak pidana jasa keuangan yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian.
Puteri juga mengungkapkan , bahwa kehadiran RUU Perubahan ini merupakan momentum untuk menemukan titik keseimbangan baru.
Perubahan ini akan memperjelas demarkasi kewenangan antara Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Selain itu, penganggaran lembaga dibawah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang membutuhkan persetujuan DPR akan semakin memperkuat independensi kelembagaan masing-masing. Di sisi lain, sinergi dan koordinasi dalam KSSK tetap dijaga sebagai garda terdepan dalam mitigasi risiko sistemik,” ungkap Puteri.
Puteri berpandangan bahwa RUU P2SK merupakan langkah penting untuk memperkuat kerangka hukum dalam menghadapi era keuangan digital.
“Pengaturan yang jelas mengenai aset kripto dan tokenisasi Real World Assets (RWA) yang semakin dibutuhkan, untuk memberi kepastian bagi investor dan pelaku industri dalam mengembangkan inovasi keuangan di Indonesia,” ucap Puteri.
Puteri menekankan pentingnya penguatan regulasi dan kelembagaan, guna mendorong inovasi keuangan tanpa mengorbankan stabilitas sistem maupun hak-hak masyarakat.
“Untuk itu, kami juga mendukung adanya Pusat Finansial Internasional Indonesia yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pusat keuangan berdasarkan RUU
Perubahan ini,” urai Puteri.
Puteri juga menyebut perlunya pengaturan demutualisasi bursa dalam rangka meningkatkan transparansi dan modernisasi sektor keuangan.
Sehingga, harapannya masyarakat dapat berpartisipasi dalam perkembangan industri keuangan dengan rasa aman dan percaya diri.
“Namun, Fraksi Partai GOLKAR memandang demutualisasi tersebut cukup diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK),” tutup Puteri.



