
Bahlil: PP Tata Kelola Ekspor tak Ganggu Kontrak Ekspor Batu Bara 2026
Share your love
LKI Golkar – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) tidak mengganggu kontrak ekspor batu bara hingga akhir 2026.
“Tidak ada (yang perlu dikhawatirkan). Pasti kan ada kontrak mereka yang sudah satu tahun sekarang kan. Jalan saja. Itu (PP Tata Kelola Ekspor SDA) bukan berarti mulai sekarang langsung jual ke Danantara,” ujar Bahlil ketika ditemui di sela-sela IPA Convex, Tangerang, Banten, dikutip dari Antara, Kamis, 21 Mei 2026.
Bahlil menyampaikan, dengan terbitnya PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), tak serta-merta perusahaan batu bara menjual komoditasnya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Danantara.
Terdapat masa transisi untuk penerapan regulasi tersebut. Mulai tahun ini, tutur Bahlil, perusahaan pengekspor komoditas SDA akan melakukan transisi dengan BUMN yang akan ditunjuk.
Setelah BUMN ditunjuk, perusahaan pengekspor komoditas SDA akan melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi terkait transaksinya.
Dengan demikian, hingga akhir 2026, Bahlil menyampaikan yang perlu dilakukan oleh perusahaan pengekspor komoditas batu bara dan paduan besi (ferro alloy) adalah berkoordinasi dengan BUMN yang ditunjuk oleh Danantara.
“Pasarnya bisa jalan, tetapi sinkronisasi data dan dikomunikasikan dengan perusahaan yang ditunjuk oleh Danantara itu,” ucap Bahlil.



