
Perangi Praktik Parkir Liar, Pilar: Pungli Bisa Berujung Pidana
Share your love
LKI Golkar – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyoroti masih maraknya praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) di sejumlah titik keramaian. Warga pun diminta tidak takut melapor apabila menemukan adanya pemaksaan pembayaran parkir oleh oknum juru parkir ilegal.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menegaskan, penarikan uang parkir tanpa izin resmi dari pemerintah daerah merupakan tindakan ilegal yang dapat berujung pidana.
“Kalau ada tukang parkir di pinggir jalan menetapkan tarif, lalu marah ketika tidak dibayar, silakan laporkan ke Pemkot. Nanti kami tindak lanjuti bersama Satpol PP dan kepolisian. Karena itu merupakan tindakan pemerasan dan tidak diperbolehkan secara undang-undang,” ujar Pilar kepada awak media di Puspemkot Tangsel, Senin (11/5).
Menurut Pilar, praktik pungli parkir sebelumnya sempat ditertibkan di kawasan Taman Kota 2. Saat itu, Pemkot melarang penggunaan karcis parkir liar. Namun belakangan muncul lagi oknum yang meminta uang parkir minimal Rp5 ribu tanpa karcis resmi.
“Memang karcisnya sekarang sudah tidak ada, tapi ada oknum lagi yang menetapkan bayar minimal Rp5 ribu walaupun tanpa karcis. Nah ini tetap tidak boleh, itu merupakan pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh aset daerah maupun lokasi yang tidak memiliki izin resmi dilarang menarik tarif parkir kepada masyarakat. Termasuk praktik parkir di pinggir jalan yang dilakukan secara sepihak.
Meski begitu, Pilar menyebut Pemkot tetap mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap pelaku parkir liar sebelum membawa persoalan ke ranah hukum. Namun bila pelaku tetap membandel atau melakukan intimidasi kepada warga, maka akan diserahkan kepada kepolisian.
“Kalau tidak bisa dibina oleh Pemkot, baru kami serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Apalagi kalau ada ancaman atau pengrusakan kendaraan, itu sudah masuk tindak pidana,” katanya.
Pilar juga menyoroti keberadaan “polisi cepe” di sejumlah putaran balik jalan yang kerap meminta uang kepada pengendara. Menurutnya, tindakan memaksa meminta uang di ruang publik tidak bisa dibenarkan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Yanuar mengakui masih ada sejumlah titik parkir yang dikelola tanpa legalitas resmi, terutama di kawasan Pasar Ciputat.
“Kalau parkir liar sebetulnya sudah kita arahkan supaya resmi. Tapi rata-rata pengelolanya tidak punya legalitas. Kita persilakan kalau memang mau mengelola, tapi harus punya badan hukum,” ujarnya.
Menurut Yanuar, Dishub sudah beberapa kali melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik. Di antaranya dua kali di Melati Mas, dua kali di Rawa Buntu, dan tiga kali di Pasar Ciputat.
Selain penertiban, Dishub juga telah melaporkan sejumlah titik parkir liar kepada pihak kepolisian. Beberapa lahan yang kini menjadi aset resmi Dishub namun masih dipungut parkir liar juga telah disampaikan ke Polres untuk ditindaklanjuti.
“Kalau sudah diperingatkan tapi masih memungut, ya kita laporkan ke polisi karena itu pungli,” tandasnya.



