Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Golkar Sebut Usulan Menko Yusril Lebih Cocok buat Fraksi Ketimbang Ambang Batas – lkipartaigolkar

Golkar Sebut Usulan Menko Yusril Lebih Cocok buat Fraksi Ketimbang Ambang Batas

Share your love

LKI Golkar – Partai Golkar mengkritik usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mengaitkan jumlah komisi di DPR RI sebagai ambang batas kursi partai politik di parlemen. 

Golkar menilai gagasan tersebut tidak tepat jika dijadikan ambang batas parlemen dan lebih relevan untuk pembentukan fraksi.

“Sebenarnya ini lebih tepat sebagai syarat pembentukan fraksi, bukan ambang batas parlemen,” kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Golkar, kata dia, mengusulkan batas pembentukan fraksi dihitung berdasarkan jumlah alat kelengkapan dewan. Skema yang diajukan adalah dua kali jumlah alat kelengkapan DPR.

“Jika yang dimaksudkan itu, maka kami mengusulkan ambang batas pembentukan fraksi sejumlah dua kali alat kelengkapan. Berdasarkan pengalaman, anggota DPR dari partai yang punya sedikit kursi justru paling sibuk karena sering jadwal rapat secara bersamaan antara komisi dan alat kelengkapan lain, seperti Baleg, Banggar, atau AKD yang lain,” ujarnya.

Selain itu, Golkar juga mengusulkan ambang batas parlemen pada kisaran moderat. Sarmuji menilai angka 5 persen sebagai batas yang ideal, sedikit lebih tinggi dibanding Pemilu 2024 yang berada di level 4 persen.

“Untuk ambang batas parlemen kami mengusulkan angka yang moderat saja, yaitu 5 persen. Sedikit di atas ambang batas parlemen di pemilu lalu,” ujarnya.

“Cukup ideal karena seharusnya semua partai masih punya kesempatan mencapainya, tinggal rakyat yang menjadi penentu. Kombinasi ambang batas parlemen dan ambang batas pembentukan fraksi akan membantu sistem pemerintahan presidensial berjalan lebih efektif,” imbuh dia.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan adanya batas minimal kursi DPR RI yang dikaitkan dengan jumlah komisi sebagai syarat partai politik masuk parlemen sekaligus membentuk fraksi.

Menurut Yusril, jumlah komisi di DPR RI saat ini dapat dijadikan acuan dalam menentukan ambang batas tersebut. Dengan total 13 komisi yang ada, ia menilai setiap partai politik setidaknya harus memiliki jumlah kursi yang setara.

“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang,” kata Yusril di Jakarta, dikutip Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, partai politik yang tidak mampu memenuhi batas minimal itu tetap memiliki opsi untuk bergabung dengan partai lain. Koalisi gabungan tersebut, kata dia, harus memiliki total kursi minimal yang sama agar dapat membentuk fraksi.

“Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” katanya.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *