Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Putusan MK Soal Pensiun Eks Pejabat, Golkar Usul DPR Bentuk Pansus – lkipartaigolkar

Putusan MK Soal Pensiun Eks Pejabat, Golkar Usul DPR Bentuk Pansus

Share your love

LKI Golkar – Partai Golkar mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk panitia khusus (pansus) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan pensiun pejabat negara.

Ketua DPP Partai Golkar Zulfikar Arse mengatakan pembentukan pansus dinilai lebih tepat karena pembahasan revisi undang-undang tersebut melibatkan banyak komisi di DPR.

“Kalau bisa pansus lebih baik agar melibatkan komisi-komisi lain, sehingga kita dapat menyerap lebih banyak aspirasi anggota DPR,” ujarnya di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (17/3/2026).

Ia menyampaikan keterbukaannya terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Menurutnya, regulasi tersebut sudah cukup lama dan perlu disesuaikan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini.

Saat ini, Golkar masih menunggu keputusan pimpinan DPR terkait mekanisme pembahasan, apakah melalui Komisi XI, Badan Legislasi (Baleg), Komisi II, atau melalui pansus.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang ditentukan oleh MK, pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden, dapat segera menyesuaikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tersebut,” kata Zulfikar.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dalam perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 terkait pengaturan pensiun bagi mantan pejabat tinggi negara, termasuk anggota DPR.

Dalam putusannya, MK menilai sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, sehingga perlu segera diperbarui.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Ahmad Sadzali bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka menggugat beberapa pasal terkait hak pensiun pejabat negara, yakni Pasal 12, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, serta Pasal 19. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *