
TNI Ikut Amankan Demo, Pimpinan Komisi I DPR: Hal Lumrah dan Sesuai UU
Share your love
LKI Golkar – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai, kehadiran TNI dalam pengamanan demonstrasi merupakan hal yang lumrah dan sesuai dengan undang-undang.
Hal itu disampaikan Dave menanggapi polemik kehadiran TNI, khususnya dari pasukan marinir dalam pengamanan demonstrasi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Rabu (28/10/2026).
“Terkait kehadiran Marinir, secara khusus ataupun juga TNI secara umum di dalam pengamanan demonstrasi kemarin, itu adalah hal yang lumrah dan sesuai dengan Undang-Undang TNI yang memang memiliki fungsi untuk melakukan pengamanan,” ujar Dave saat dihubungi, Kamis (29/10/2026).
Dave mengatakan, TNI bersama Polri dan jajaran aparat hukum lainnya memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, sekaligus mengawal kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat dalam kehidupan berdemokrasi.
“Nah, akan tetapi, aparat pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kegiatan itu berlangsung dengan aman, tertib, dan semua masyarakat terlindungi dan juga hak-haknya dan kewajibannya benar-benar terjaga dengan baik,” pungkas Dave.
Demonstrasi di Bundaran HI
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat menggelar demonstrasi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Rabu.
Aksi tersebut diikuti berbagai koalisi masyarakat, petani, hingga mahasiswa dari sejumlah kampus.
Kehadiran pasukan TNI dalam pengamanan demonstrasi itu menjadi sorotan publik.
Sebab, pengamanan aksi demonstrasi disebut bukan adalah tugas TNI, karena sudah ada aparat kepolisian. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), sebagai salah satu peserta aksi, menyampaikan lima tuntutan utama.
Pertama adalah menetapkan status bencana nasional, mengadili korporasi yang bertanggung jawab, dan menuntaskan integrasi tata kelola lahan.
Kedua, mendesak pemerintah mewujudkan APBN untuk kepentingan rakyat dan menghentikan pemborosan anggaran untuk kepentingan politik melalui program populis seperti MBG dan KDMP.
Ketiga, mendesak penurunan biaya pendidikan, memberikan akses layanan dasar yang merata, dan menyediakan lapangan pekerjaan yang berkualitas.
Keempat, menghentikan penggunaan hukum untuk penyalahgunaan kekuasaan, dan mendorong pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kelima, mendesak negara mengembalikan kebebasan bersuara, mengadili pelanggar HAM, dan menghentikan militerisasi ruang sipil.



