
Menko Bahlil Tegaskan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura Tidak Langgar Kontrak
Share your love
LKI Golkar – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menegaskan Indonesia tetap menghormati kontrak meski mengurangi ekspor gas ke Singapura sebesar 31 juta British Thermal Unit per hari (MMBTUD). Ia menyatakan pengurangan pasokan tersebut masih memenuhi ketentuan kontrak sehingga tidak melanggar kesepakatan.
“Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Bahlil menjelaskan Indonesia mengekspor gas pipa ke Singapura dari Laut Natuna dan Sumatera dengan total pasokan mencapai 409,55 MMBTUD. Pemerintah mengurangi pasokan sebesar 31 MMBTUD atau sekitar 8 persen dari total ekspor tersebut.
Menurut Bahlil, kontrak menetapkan batas minimum pasokan sekitar 91 – 92 persen. Ia menilai pengurangan sekitar 8 persen itu masih memenuhi ketentuan kontrak.
“31 MM(BTUD) yang kita potong sebagian itu masih dalam batas kontrak minimum. Batas kontrak minimum kita itu adalah sekitar 91- 92 (persen), dan kita baru sekitar 8 persen, kecuali kita potong 10 persen, nah itu baru kita melanggar kontrak,” ujarnya.
Bahlil mengatakan pemerintah mengurangi pasokan gas untuk melakukan pemeliharaan dan memenuhi peningkatan kebutuhan gas di dalam negeri. Ia menegaskan pemerintah memprioritaskan kebutuhan domestik sekaligus menjaga komitmen kontrak.
Selain memasok gas melalui pipa, Indonesia juga mengirimkan sekitar 146 kargo gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) ke Singapura.
Bahlil menegaskan pengurangan pasokan tersebut belum melanggar kontrak karena pemerintah masih memenuhi batas minimum yang tercantum dalam kesepakatan.
“Saya mau sampaikan bahwa di dalam kontrak yang ada, itu ada batas minimum yang harus disuplai. Dari apa yang terjadi ini kita belum melewati batas minimum. Belum ada. Jadi belum ada pelanggaran di situ,” katanya.



