
Kapolri Diminta Buka Identitas 13 Perusahaan Tersangka Karhutla, DPR F-Golkar Firman Soebagyo: Cabut Ijin dan Sita Asset
Share your love
LKI Golkar – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berlarut-larut sepanjang 2026 ini, hingga dampak asapnya sangat mempermalukan Indonesia di mata Internasional, mendulang harapan cerah. Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto bertindak ‘Gerber’ (Gerak Berani) menjerat 13 korporasi (termasuk 3 perusahaan asing) menjadi tersangka.
Selain menetapkan tersangka korporasi, Polri juga menindak 243 orang sebagai tersangka kasus kebakaran yang menghanguskan sedikitnya 35.390 hektare lahan kawasan hutan yang tersebar di sejumlah propinsi.
Komisi IV DPR RI yang membidangi pengawasan sektor kehutanan dan pertanian mengapresiasi tindakan tegas Polri menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka, termasuk 3 perusahaan asing, dan para tersangka perorangan kasus Karhutla.
Firman Subagyo, anggota Komisi IV dari Fraksi Golkar mendorong aparat penegak hukum mengusut tindakan para tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan itu hingga tuntas. Termasuk, menelusuri pihak asing serta pemilik manfaat akhir (beneficial owner) perusahaan dari kasus kebakaran itu.
Firman yang juga Wakil Ketua Fraksi Golkar di MPR RI ini mengamini hukum ditegakkan menyasar korporasi menjadi langkah penting untuk memastikan penanganan Karhutla tidak hanya membidik masyarakat kecil. Tapi, juga memosisikan hukum bertindak adil terhadap perusahaan yang diduga terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan.
“Penetapan 13 korporasi ini membuktikan bahwa negara hadir dan hukum tidak boleh tumpul ke atas,” tegas Firman dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (27/10/2026).
Terpisah, pengamat kepolisian dan Intitute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar membuka identitas 13 korporasi/ perusahaan yang menjadi tersangka kasus Karhutla.
Bambang mengapresiasi keseriusan Kapolri menangani kasus Karhutla yang menjadi perhatian di dalam maupun luar negeri. Itu dibuktikan Kapolri dengan mengumumkan secara terbuka keterlibatan 13 korporasi termasuk asing menjadi tersangka, selain 243 orang tersangka kasus Karhutla tersebut.
“Pernyataan Kapolri sebagai pucuk pimpinan institusi Polri tersebut sangat serius dan bukan statement politik, tetapi pernyataan menyangkut hukum yang harus tegas dan pasti,” kata Bambang, dikutip dari Kompas.com, Senin (26/10/2026).
“Makanya, harus segera ditindaklanjuti dengan mengungkap siapa pelaku baik perorangan atau korporasi yang dimaksud sebagai pihak asing tersebut, agar pernyataan tidak menjadi blunder dan menjadi preseden negatif bagi Kapolri,” imbuh Bambang.
PIHAK ASING DAN CABUT IZIN
Politikus senior Golkar Firman menegaskan, dugaan keterlibatan pihak asing, apabila terbukti, harus ditangani secara serius. Menurutnya, penyelidikan perlu menelusuri struktur kepemilikan perusahaan, sumber pendanaan, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Ia juga meminta pemerintah tidak berhenti pada proses pidana, tetapi mengevaluasi perizinan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jangan hanya pidanakan direkturnya lalu denda. Saya minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan segera mengevaluasi, membekukan, dan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar,” tegas Firman.
Menurut dia, penindakan juga perlu disertai pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban atas kerusakan ekologis. Ia menilai sanksi terhadap korporasi harus memberikan efek jera sekaligus memastikan kerugian lingkungan tidak dibebankan kepada masyarakat.
KERUGIAN KEJAHATAN KORPORASI
Firman juga turut mendesak aparat penegak hukum membuka informasi mengenai identitas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk, lokasi kejadian, luas lahan terdampak, serta dugaan kerugian yang ditimbulkan kejahatan korporasi sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi proses penegakan hukum dan memastikan penanganan perkara berjalan secara akuntabel.
Ia juga menyatakan Komisi IV DPR RI perlu meminta penjelasan dari instansi terkait mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Rakyat berhak tahu. Jangan ditutup-tutupi. Harus jelas di mana lokasinya, berapa luas lahan yang terbakar, dan bagaimana perkembangan penanganan kasusnya,” tandas Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah ini.
Selain itu, Firman meminta penegakan hukum mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan memperhatikan ketentuan pidana yang relevan terhadap setiap pelanggaran.
KAMBINGHITAM PETANI KECIL
Firman mengingatkan agar penanganan Karhutla membedakan tanggung jawab berdasarkan fakta dan bukti hukum. Ia menilai masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada lahan tidak boleh serta-merta disamakan dengan korporasi yang diduga melakukan pembakaran untuk kepentingan bisnis.
Ia meminta pemerintah memperkuat pembinaan dan perlindungan terhadap petani, sekaligus memastikan perusahaan yang terbukti melanggar mendapat sanksi tegas. Memastikan petani kecil tidak dikambinghitamkan.
“Negara harus membedakan mana petani yang berjuang untuk bertahan hidup dan mana korporasi yang melakukan pelanggaran demi keuntungan. Petani harus dilindungi dan dibina, sedangkan pelanggaran oleh korporasi harus ditindak tegas,” katanya.
Firman menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui penindakan setelah kebakaran terjadi. Pengawasan terhadap konsesi perusahaan, pencegahan pembakaran, serta pemulihan kawasan terdampak juga harus diperkuat.
Menurutnya, penyelesaian kasus 13 korporasi tersebut harus memberikan kepastian hukum,. Sekaligus, menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kehutanan dan perlindungan lingkungan di Indonesia.



