
Menperin Sarmuji Pertimbangkan Penerapan Instrumen Tarif untuk Industri Baja
Share your love
LKI Golkar – Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menyiapkan langkah untuk memperkuat daya saing industri baja nasional di tengah tekanan produk impor. Pemerintah pun mempertimbangkan penggunaan instrumen tarif dan non-tarif, disertai upaya peningkatan efisiensi serta produktivitas industri dalam negeri.
Dalam pertemuan dengan The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), Sarmuji menyoroti persaingan dengan produk baja impor yang ditawarkan dengan harga lebih rendah.
Menurutnya, industri baja merupakan sektor strategis sehingga memerlukan dukungan kebijakan untuk menjaga keberlangsungan produksi domestik. Namun, perlindungan tersebut perlu diikuti penguatan kemampuan industri agar tidak bergantung pada kebijakan proteksi.
“Untuk industri strategis seperti baja, tentu perlu ada proteksi, baik melalui instrumen tarif maupun nontarif. Namun, proteksi saja tidak cukup. Kita juga harus meningkatkan daya saing industri agar semakin tangguh menghadapi persaingan global,” kata Sarmuji di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Pada kesempatan yang sama, Chairman IISIA Willgo Zainar mengatakan tingkat utilisasi industri baja nasional saat ini berada pada kisaran 43%–57%. Kondisi tersebut menunjukkan kapasitas produksi yang tersedia belum dimanfaatkan secara optimal.
Dia menilai derasnya produk impor menjadi salah satu tantangan bagi produsen domestik untuk meningkatkan utilisasi dan memperluas pasar.
“Saat ini industri baja nasional menghadapi gempuran produk impor yang sangat besar, tidak hanya dari Tiongkok, tetapi juga negara lainnya. Apalagi, kelebihan produksi baja dunia mencapai sekitar 640 juta ton, dengan 120 juta ton berasal dari China. Kondisi ini berpotensi meningkatkan tekanan impor ke pasar Indonesia,” ungkap Willgo.
Vice Chairman IISIA Ismail Mandry mengungkapkan asosiasi tersebut memiliki 189 perusahaan anggota dengan produksi baja mencapai 18 juta ton per tahun.
Di sisi lain, impor baja pada 2024–2025 mencapai sekitar 8 juta ton per tahun, sedangkan realisasinya hingga Agustus 2026 telah menyentuh 7 juta ton. Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi asosiasi untuk meminta pemerintah mengevaluasi arus masuk produk baja dari luar negeri.
“Kami berharap impor baja dapat dikendalikan, terutama untuk produk yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri. Kami bukan anti impor, tetapi perlu ada keseimbangan agar industri nasional tetap dapat tumbuh dan berdaya saing,” jelas Ismail.
Menurutnya, pengendalian impor diperlukan terutama untuk produk yang kapasitas produksinya telah tersedia di dalam negeri, sehingga produsen lokal tetap memiliki ruang untuk meningkatkan utilisasi.
Selain impor, IISIA menyoroti implementasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Ismail menyebut industri baja baru dapat memanfaatkan sekitar 60% dari kuota gas yang diperoleh. Kondisi tersebut dinilai membuat dukungan energi bagi kegiatan produksi belum optimal, sehingga pelaksanaannya perlu dievaluasi sesuai kebutuhan industri.



