Viral Data Menkomdigi Bocor ke Publik, Waka Komisi I DPR RI Dave Laksono: Perdagangan Data Pribadi Secara Ilegal Merupakan Persoalan Serius - lkipartaigolkar

Viral Data Menkomdigi Bocor ke Publik, Waka Komisi I DPR RI Dave Laksono: Perdagangan Data Pribadi Secara Ilegal Merupakan Persoalan Serius

Share your love

LKI Golkar – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai, beredarnya data pribadi yang diduga miliki Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Havid harus ditanggapi secara serius.

“Terlepas dari apakah data itu berasal dari kebocoran baru atau merupakan data lama yang kembali beredar, penyebaran dan perdagangan data pribadi secara ilegal tetap merupakan persoalan serius,” kata Dave kepada Kompas.com, Jumat (2/10/2026).

Dave menegaskan, data pribadi bukan komoditas yang boleh diperjualbelikan atau disebarluaskan tanpa dasar yang sah. Pelindungan dan keamanan data pribadi juga sudah menjadi bagian dari kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

“Karena itu, saya mendukung langkah pemerintah untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurutnya yang perlu dicari bukan hanya pihak yang menyebarkan data, tetapi juga asal-usul data tersebut, bagaimana data itu diperoleh, serta apakah terdapat celah keamanan atau pelanggaran dalam proses pengelolaannya

Politikus Partai Golkar tersebut menambahkan, apabila dari pemeriksaan ditemukan adanya akses, penggunaan, atau penyebaran data pribadi secara melawan hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Penanganannya juga harus melihat seluruh rangkaian persoalan, sehingga tidak berhenti pada pemblokiran situs atau sumber yang memperjualbelikan data, tetapi juga mengungkap sumber dan pihak yang bertanggung jawab,” tuturnya.

Sebelumya kabar bocornya data yang diduga milik Meutya Havid mencuat setelah pakar keamanan siber dan konten kreator Mr Bert mengungkapkan dalam akun pribadinya terkait adanya dugaan jual beli data di internet. Dalam konten tersebut, ia mengklaim menemukan foto KTP, data keluarga, hingga kata sandi sejumlah akun media sosial yang disebut milik Meutya. Mr Bert mengatakan, data tersebut ditawarkan melalui kanal jual beli data termasuk Telegram dengan harga sekitar Rp 2.000. Ia menegaskan, informasi tersebut diungkap untuk mendorong pemerintah memperkuat penanganan kebocoran data, bukan untuk mempermalukan Meutya. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bersama sejumlah pihak terkait mengusut kasus kebocoran data yang diduga milik Meutya Viada Hafid. “Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkoordinasi dengan Polri untuk mengusut kasus dugaan jual beli data ilegal yang sedang ramai belakangan ini,” kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2026).

Alexander mengatakan BSSN telah memberikan penjelasan awal terkait dugaan kebocoran tersebut.

Menurut BSSN, data yang ramai beredar merupakan data lama yang kembali dimunculkan. “Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” ujarnya.

Alexander mengatakan, pihaknya juga tengah menelusuri situs yang diduga memperjualbelikan data pribadi tersebut. Menurutnya situs yang teridentifikasi dapat ditindak sesuai kewenangan, termasuk melalui pemblokiran akses.

Selain itu Komdigi bersama dengan Polri tengah melakukan penelusuran terkait sumber penyebaran dan pihak yang terlibat. Penelusuran juga mencakup sarana serta berbagai platform yang digunakan untuk memperdagangkan data.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *