Bupati Kuningan Bidik Bangunan Liar dan Usaha Nakal - lkipartaigolkar

Bupati Kuningan Bidik Bangunan Liar dan Usaha Nakal

Share your love

LKI Golkar – Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai memperketat penataan fasilitas publik di kawasan perkotaan. Bupati Kuningan meminta dinas terkait bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera turun tangan menangani trotoar rusak, bangunan liar, hingga aktivitas usaha yang membongkar fasilitas umum tanpa izin.

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar mengatakan Penertiban tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat mengenai kondisi trotoar yang rusak dan tata ruang kawasan perkotaan yang dinilai semakin semrawut. Bupati bahkan mengaku telah menegur jajaran instansi terkait agar tidak membiarkan kondisi fasilitas pedestrian berlarut-larut.

“Trotoar banyak yang rusak, kadang-kadang penyelenggara usaha main bongkar tapi tidak ditutup lagi. Kita ingin Kuningan kembali seperti dulu; asri, tertib, dan rapi,” tegas Dian, pada Rabu 30 September 2026.

Menurutnya, persoalan fasilitas publik bukan hanya menyangkut kerusakan fisik trotoar. Rumput liar di bahu jalan serta penggunaan ruang publik yang tidak sesuai peruntukan juga menjadi bagian yang perlu segera ditangani.

Pemkab Kuningan selanjutnya akan memperkuat koordinasi lintas sektoral untuk memastikan penataan ruang publik berjalan di lapangan. Dinas teknis dan Satpol PP diminta mengambil langkah sesuai kewenangan, termasuk menertibkan pihak yang menggunakan atau mengubah fasilitas umum tanpa izin.

Langkah tersebut diarahkan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan ruang publik sebagai fasilitas yang aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pejalan kaki.

Pemerintah daerah juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi merusak fasilitas umum. Setiap perubahan atau pembongkaran fasilitas publik harus memperhatikan ketentuan perizinan dan kondisi lingkungan sekitar.

Penataan ini diharapkan tidak berhenti pada perbaikan fisik, tetapi juga diikuti pengawasan agar fasilitas yang telah dibenahi tidak kembali rusak atau digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *