
Purworejo Masuk Program Percepatan RDTR 2026, Perkuat Kepastian Tata Ruang dan Investasi
Share your love
LKI Golkar – Pemerintah Kabupaten Purworejo mendapatkan bantuan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sekitar Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Purwodadi, Ngombol, dan Grabag di wilayah selatan Purworejo.
Kepastian tersebut diperoleh dalam Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I yang dihadiri Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti, S.H., di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Yuli Hastuti menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam mendukung percepatan penyusunan RDTR, khususnya di kawasan selatan yang meliputi Kecamatan Purwodadi, Ngombol, dan Grabag.
Bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN ini menjadi langkah penting dalam mendukung penataan ruang di sekitar kawasan peruntukan industri. Keberadaan RDTR diharapkan dapat memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung pengembangan wilayah dan membuka peluang investasi di Kabupaten Purworejo.
Melalui penandatanganan Pakta Integritas tersebut, Pemkab Purworejo berkomitmen mendukung kelancaran penyusunan RDTR, terutama dalam pemenuhan kebutuhan data dan informasi, fasilitasi pelaksanaan kegiatan di daerah, serta penyelesaian berbagai hambatan dan kendala yang mungkin muncul selama proses penyusunan.
Program percepatan penyusunan RDTR merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang, meningkatkan kemudahan berusaha dan investasi, serta mempercepat pembangunan daerah.
Dalam surat undangan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Nomor 23/UND-200.TU.01.02/IX/2026 tertanggal 25 September 2026, pemerintah daerah diminta berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, terutama melalui penyediaan data dan informasi, pemenuhan kebutuhan teknis, fasilitasi pelaksanaan kegiatan di daerah, penyelesaian kendala dan hambatan, serta percepatan pembahasan dan penyepakatan substansi RDTR sesuai dengan kewenangan masing-masing,” kata Yusuf, Rabu (30/9/2026).
Dukungan itu mencakup penyediaan data dan informasi, pemenuhan kebutuhan teknis, fasilitasi kegiatan di daerah, hingga percepatan pembahasan dan penyepakatan substansi RDTR sesuai kewenangan masing-masing.
Rapat koordinasi yang dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana tersebut juga diikuti sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Informasi Geospasial, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan adanya bantuan teknis tersebut, penyusunan RDTR di sekitar Kawasan Peruntukan Industri Purwodadi, Ngombol, dan Grabag diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
Dokumen tersebut nantinya menjadi salah satu instrumen penting dalam mengarahkan pemanfaatan ruang serta mendukung pembangunan kawasan selatan Purworejo secara terencana dan berkelanjutan.



