Legislator Golkar Sebut Sudah Menerima Aspirasi dari 60 Pihak Terkait RUU Perampasan Aset - lkipartaigolkar

Legislator Golkar Sebut Sudah Menerima Aspirasi dari 60 Pihak Terkait RUU Perampasan Aset

Share your love

LKI Golkar – Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi Partai Golkar, Rikwanto menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendengar aspirasi dari hampir 60 pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ia menyebutkan puluhan pihak itu terdiri dari akademisi, pakar, mahasiswa, hingga pemerhati.

“Saat ini kita masih dalam menerima masukan dan penyusunan. Nanti pada waktunya ada kick-off,” kata Rikwanto usai menerima masukan soal RUU itu dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 30 September 2026.

Ia menjelaskan, setelah penyusunan rampung, maka tahapan selanjutnya adalah pembahasan RUU dengan melibatkan pemerintah. Oleh karena itu, ia meminta publik menunggu penyusunan diselesaikan, untuk mendapatkan naskah RUU Perampasan Aset.

“Saya berharap dalam waktu tidak lama lagi, penyusunan sudah selesai dan bisa dilempar ke publik draf-draf yang bisa kita koreksi bersama,” ucapnya.

Rikwanto menyampaikan bahwa awalnya pihaknya memang menggebu-gebu untuk bisa segera memproses RUU itu karena ingin agar koruptor-koruptor tidak bisa berkutik lagi. Namun, lanjutnya, hukum adalah “pisau bermata dua” yang harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian.

Ia menyatakan, pembahasan ini juga akan memastikan pengawasan terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan perampasan aset nantinya. Jika tidak terawasi dengan baik, ia menilai akan menjadikan UU Perampasan Aset berpotensi sebagai senjata luar biasa yang bisa menyasar siapapun.

“Baik lawan politik yang tidak disukai, tetangganya, atau orang-orang yang berseberangan dan lain-lain ya, dengan praduga-praduga yang dibuat-buat,” ucapnya.

Ia pun menyatakan, RUU tersebut juga akan mengatur perlindungan terhadap pihak-pihak yang beritikad baik. Ia menegaskan, jangan sampai ada suatu harta benda yang turut dirampas oleh aparat, padahal tidak ada kaitannya.

“Kemudian, ada hak didengar ya, konfirmasi atau menyangkal. Ini juga arti masukan juga dalam draf,” pungkasnya.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *