Tanah Sengketa Menumpuk, Firman Soebagyo Dorong Kamar Khusus Agraria di Pengadilan - lkipartaigolkar

Tanah Sengketa Menumpuk, Firman Soebagyo Dorong Kamar Khusus Agraria di Pengadilan

Share your love

LKI Golkar – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia dan Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, mendesak DPR RI bersama pemerintah segera mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Menurut Firman, keberadaan payung hukum yang kuat dan komprehensif sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria yang hingga kini masih berlarut-larut dan belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Rakyat sudah lelah dengan sengketa tanah yang 10 tahun tidak selesai. RUU ini diharapkan menjadi jawaban cepat sesuai harapan rakyat. Karena itu kita membutuhkan aturan hukum yang kuat, komprehensif, dan berani memutus mata rantai konflik,” tegas Firman, Kamis (10/9/2026).

Firman menilai salah satu persoalan yang menyebabkan konflik agraria terus menumpuk adalah masih terbatasnya hakim yang memiliki pemahaman mendalam mengenai hukum agraria, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), serta hukum adat.

Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi membuat proses dan putusan perkara tanah terlalu formalistik sehingga belum sepenuhnya menyentuh aspek keadilan substantif yang dirasakan masyarakat.

“Kasus sengketa agraria menumpuk karena hakim kita kurang yang menguasai hukum agraria, UUPA, dan hukum adat. Putusan akhirnya menjadi formalistik dan tidak menyentuh rasa keadilan rakyat,” ujarnya.

Firman juga menyoroti proses penerbitan sertifikat tanah yang menurutnya perlu memperhatikan secara lebih komprehensif bukti-bukti kepemilikan atau penguasaan tanah yang telah ada sejak lama.

Ia menilai dokumen historis seperti Letter C, Petok D, maupun Petok Bengkok, khususnya di sejumlah wilayah di luar Jawa, tidak semestinya diabaikan begitu saja dalam proses penyelesaian sengketa.

“Pengeluaran sertifikat hari ini terlalu mengacu data administratif. Keasliannya belum tentu benar. Sementara bukti lama seperti Letter C, Petok D, dan Petok Bengkok di luar Jawa justru diabaikan. Ini melukai masyarakat,” kata Firman.

Menurutnya, persoalan lain yang memperpanjang konflik adalah masih adanya tumpang tindih kewenangan dan regulasi antarkementerian maupun lembaga.

Ia menyinggung keberadaan berbagai regulasi sektoral, antara lain di bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral (ESDM), serta pertanahan.

“Kementerian dan lembaga berjalan sendiri-sendiri. Ada regulasi sektoral Kehutanan, ESDM, ATR. Rakyat yang menjadi korban karena tidak ada satu pintu penyelesaian,” ujarnya.

Tolak Pembentukan Pengadilan Agraria Baru

Dalam penyelesaian sengketa agraria, Firman tidak sepakat apabila pemerintah membentuk lembaga peradilan khusus baru yang dinilai membutuhkan biaya besar dan waktu panjang.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan pembentukan kamar khusus perkara agraria di lingkungan peradilan umum.

“Tidak perlu membangun pengadilan baru yang mahal. Cukup bentuk kamar khusus di lingkungan peradilan umum. Lebih cepat, lebih murah, dan efektif,” katanya.

Selain memperkuat kelembagaan peradilan, Firman mendorong penyelesaian konflik melalui mekanisme mediasi sebelum perkara masuk ke persidangan.

“70 persen konflik bisa selesai di meja mediasi sebelum ke pengadilan. Negara harus membentuk lembaga mediasi bersertifikat agraria di setiap daerah,” tegasnya.

Untuk meningkatkan kualitas penyelesaian perkara, Firman juga mengusulkan agar setiap hakim yang menangani perkara pertanahan mendapatkan pendidikan dan pelatihan khusus.

Menurutnya, hakim yang menangani perkara agraria perlu memahami secara mendalam aspek hukum pertanahan, hukum adat, serta karakteristik konflik agraria yang terjadi di masyarakat.

“Setiap hakim yang menangani perkara tanah wajib mengikuti diklat dan lulus sertifikasi dari Mahkamah Agung bersama Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Firman kembali menegaskan dirinya tidak mendukung pembentukan peradilan agraria baru.

“Kami tidak setuju membentuk peradilan khusus baru. Biayanya besar, waktunya lama. Cukup optimalkan kamar khusus dan tingkatkan kapasitas hakim yang ada,” katanya.

Selain konflik tanah masyarakat, Firman turut menyoroti persoalan kepastian hukum kepemilikan dalam pengembangan rumah susun, condotel, apartemen, serta tanah koperasi.

Ia mendorong pemerintah membuat skema sertifikasi yang mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, termasuk melalui penerbitan sertifikat secara kolektif sesuai dengan karakter kepemilikannya.

“Untuk rumah susun, condotel, apartemen di atas HGU, dan tanah koperasi, negara harus berani mengeluarkan sertifikat kolektif. Contohnya, HGU atas nama P3SRS dan SHM unit atas nama pemilik masing-masing. Ini solusi untuk masyarakat marginal agar memiliki kepastian hukum,” jelasnya.

Firman berharap pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak terjebak pada kepentingan sektoral antarinstansi.

Ia meminta pemerintah dan DPR menempatkan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Pesan saya kepada pemerintah: jangan jadikan RUU ini sebagai ajang mempertahankan ego sektoral. Rakyat butuh kepastian, bukan janji. Investor membutuhkan tanah yang bersih, bukan tanah sengketa,” pungkas Firman Soebagyo.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *