
Viral Kasus Influencer Ebem, Komisi I DPR: Kebebasan Berekspresi Digital Harus Sejalan dengan Perlindungan Privasi
Share your love
LKI Golkar – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital wajib diiringi kesadaran menghormati hak privasi setiap warga negara.
Kasus perekaman wajah seseorang yang kemudian disebarluaskan tanpa izin menjadi pengingat kuat bahwa ruang digital tetap tunduk pada hukum, etika, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono merespons kasus viral perekaman wajah di ruang publik yang menimbulkan polemik.
Dave Laksono menilai pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital mengenai aspek hukum tindakan tersebut dapat menjadi momentum edukasi agar masyarakat memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab.
“Pada prinsipnya, setiap orang berhak berekspresi dan memproduksi konten di ruang digital. Namun kebebasan tersebut harus disertai penghormatan terhadap hak privasi, data pribadi, dan martabat orang lain,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi kepada LKI GOLKAR.
Hak privasi dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Oleh karena itu, pengambilan serta penyebaran rekaman wajah seseorang tanpa persetujuan—terlebih yang berpotensi menimbulkan kerugian atau penyalahgunaan identitas—harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dave Laksono menilai fenomena ini menunjukkan pentingnya penguatan literasi digital masyarakat. Literasi digital tidak cukup hanya membekali kemampuan teknis menggunakan teknologi, tetapi juga menanamkan kesadaran bahwa penyalahgunaan teknologi yang melanggar hak privasi dan hak orang lain dapat berujung pada sanksi hukum.
“Di tengah semakin mudahnya teknologi perekaman dan distribusi konten, kesadaran setiap individu menjadi benteng utama untuk mencegah penyalahgunaan teknologi,” tegas Dave.
Ketua LKI Golkar ini juga menyatakan akan terus mendorong penguatan ekosistem digital yang sehat, aman, dan berkeadilan.
“Transformasi digital harus dibangun di atas penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan data pribadi, kepatuhan terhadap hukum, serta penggunaan teknologi yang bertanggung jawab.” Lanjutnya.
Dengan komitmen seluruh pemangku kepentingan, Dave optimistis ruang digital Indonesia akan semakin dipercaya masyarakat sebagai ruang yang aman, beretika, dan mampu mendorong inovasi tanpa mengabaikan hak-hak setiap warga negara.



