Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Wali Kota Cirebon Pastikan Hak Nasabah Perumda BPR Terlindungi – lkipartaigolkar

Wali Kota Cirebon Pastikan Hak Nasabah Perumda BPR Terlindungi

Share your love

LKI Golkar – Wali Kota Cirebon Effendi Edo memastikan hak nasabah Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat, tetap terlindungi menyusul pencabutan izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penetapan bank tersebut dalam status likuidasi.

Edo, dalam keterangannya di Cirebon, Rabu, mengatakan pemerintah daerah selaku kuasa pemilik modal (KPM) berkomitmen mengikuti seluruh proses pembinaan, pengawasan, hingga penanganan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan pemerintah daerah mengawal proses likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga tuntas, untuk menjamin pemenuhan hak nasabah serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di Kota Cirebon tetap kondusif.

“Fokus kami saat ini adalah memastikan hak-hak masyarakat dan nasabah terlindungi melalui mekanisme LPS, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” katanya.

Ia menuturkan Perumda BPR Bank Cirebon sebelumnya telah ditetapkan OJK sebagai bank dalam penyehatan (BDP) sejak 2 Agustus 2024, akibat permasalahan tata kelola dan integritas pengelolaan bank.

Permasalahan tersebut, kata dia, mencakup praktik yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan.

“Hal ini berdampak signifikan pada kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank,” katanya.

Ia menyampaikan status pengawasan kemudian ditingkatkan menjadi BPR dalam resolusi (BDR) pada 1 Agustus 2025, dengan Pemerintah Kota Cirebon tetap melakukan berbagai upaya penyelamatan.

“Upaya itu dilakukan melalui koordinasi dengan LPS serta memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan tugas tim pengelola sementara, selama masa resolusi berjalan,” katanya.

Pihaknya pun sempat mengusulkan skema penyelamatan melalui penempatan modal sementara oleh LPS dan penyertaan modal pemerintah daerah, namun skema tersebut tidak disetujui.

“Setelahnya, OJK pada 9 Februari 2026 resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon atas permintaan LPS,” katanya.

Terkait hal tersebut, Edo menyatakan menghormati keputusan OJK dan bersikap kooperatif terhadap LPS dalam pelaksanaan proses likuidasi dan penyelesaian penjaminan simpanan nasabah.

Saat ini, pihaknya menjalin komunikasi intensif dengan OJK dan LPS agar tahapan likuidasi berjalan transparan, akuntabel, serta mengutamakan perlindungan nasabah.

“Peristiwa ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh tata kelola BUMD, dengan memperketat aspek pengawasan, manajemen risiko, dan kepatuhan agar kejadian serupa tidak terulang,” ucap dia.

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *