
Solusi Jalan Tengah Plumpang & Cilincing, Nusron Tawarkan Skema HGB Agar Rakyat Tak Terusir
Share your love
LKI Golkar – Masalah sengketa lahan antara aset negara dan permukiman warga yang telah mengakar selama puluhan tahun di Jakarta mulai menemukan titik terang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menawarkan skema Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) sebagai win-win solution untuk mengamankan aset pemerintah sekaligus memberikan kepastian hunian bagi masyarakat.
Skema ini diajukan untuk menyelesaikan persoalan di kawasan krusial seperti Cilincing, Tanjung Priok, hingga isu sensitif di kawasan Plumpang. Menurut Menteri Nusron, pendekatan ini jauh lebih bijak daripada melakukan pengusiran paksa yang mencederai nilai kemanusiaan atau hibah tanah yang berisiko terseret persoalan hukum.
Menjaga Aset Negara, Pelihara Hak Kemanusiaan
Menteri Nusron menegaskan bahwa melalui skema HGB di atas HPL, status tanah tetap tercatat sebagai milik negara atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, namun masyarakat diberikan hak hukum untuk menempati dan memanfaatkannya. Strategi ini disebut sebagai jalan tengah untuk menghindari benturan antara penegakan hukum dan isu kemanusiaan.
“Nanti kita terbitkan HGB di atas HPL, sehingga aset negaranya tidak hilang, tetapi masyarakat juga tidak perlu diusir. Jika dihibahkan, suatu hari bisa diperiksa aparat hukum karena kehilangan aset. Tapi kalau diusir, masalah kemanusiaannya luar biasa. Inilah solusi realistis kita,” ujar Nusron Wahid usai menyerahkan ribuan sertipikat aset Pemprov DKI kepada Gubernur Pramono Anung, Jumat (13/02/2026).
Gubernur Pramono Anung menyatakan dukungan penuhnya terhadap inovasi kebijakan ini. Ia menilai skema tersebut memberikan ruang bagi Jakarta untuk menata wilayahnya secara lebih transparan dan terbuka, termasuk dalam rencana penataan buffer zone Pertamina di Plumpang serta normalisasi kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang kini mulai diarahkan ke relokasi rumah susun secara persuasif.


