
RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas Komisi III DPR, Janji Libatkan Semua Pihak
Share your love
LKI Golkar – Komisi III DPR RI memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Kamis (15/1/2026). Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa RUU ini dibuat untuk memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang menimbulkan kerugian finansial negara.
Hal tersebut disampaikan Sari dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari.
RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas Komisi III DPR, Janji Libatkan Semua Pihak
RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas Komisi III DPR, Janji Libatkan Semua Pihak
OlehReyhaanah Asya
Kamis, 15 Januari 2026 – 11:52 WIB
Share

LKI Golkar – Komisi III DPR RI memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Kamis (15/1/2026). Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa RUU ini dibuat untuk memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang menimbulkan kerugian finansial negara.
Hal tersebut disampaikan Sari dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari.
Menurut Sari, upaya penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku. Pemerintah juga harus memiliki mekanisme untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana.
“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” jelasnya.
Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR berencana membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Selain itu, pihaknya juga akan mulai membahas RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah.
“Dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” ujar Sari.
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum tambahan yang memungkinkan negara menindaklanjuti tindak pidana dengan fokus pada pemulihan kerugian finansial, sekaligus memperkuat upaya pencegahan kejahatan yang menguntungkan secara finansial.



