Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Prabowo Sudah Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc – lkipartaigolkar

Prabowo Sudah Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

Share your love

LKI Golkar – Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan gaji hakim ad hoc. Kenaikan gaji itu tinggal diberlakukan.
“Sudah, sudah, tinggal kita berlakukan,” kata Pras kepada wartawan di Kompleks Istana kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2025).

Terkait angka kenaikannya, Pras enggan menyebut pasti. Ia mengatakan tidak beda jauh dengan kenaikan gaji hakim tetap.

“Secara persis sih ndak, tapi tidak jauh berbeda,” ujarnya.

Untuk diketahui, kenaikan gaji hakim ad hoc ini bermula dari keluhan para hakim ad hoc terkait tunjangan berujung ancaman mogok sidang. Keluhan itu disampaikan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2026).

Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, mengatakan sumber utama pendapatan hakim ad hoc hanya dari tunjangan kehormatan. “Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” kata dia.

Ade menyebut sudah 13 tahun lamanya tidak ada perubahan kesejahteraan untuk hakim ad hoc. Mereka juga meminta adanya asuransi kecelakaan dan kematian.

“Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu,” tambahnya.

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *