
Nasib PPPK NTT di Ujung Tanduk, Gubernur Melki Siap Perjuangkan Revisi UU HKPD
Share your love
LKI Golkar – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur (NTT) menyuarakan keresahan mereka terkait ancaman kehilangan pekerjaan dalam dialog virtual bersama Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, Kamis (5/3/2026).
Dialog daring yang diikuti PPPK dari sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, kelautan dan perikanan, hingga UPTD Badan Pendapatan Daerah di 22 kabupaten/kota itu menjadi ruang terbuka penyampaian aspirasi. Isu utama yang mengemuka adalah kekhawatiran dirumahkan akibat keterbatasan fiskal daerah dan ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Gubernur Melki menjelaskan forum tersebut sengaja dibuka agar pembahasan mengenai PPPK dilakukan secara transparan.
“Hari ini saya ingin mendengar langsung pikiran dan masukan dari Bapak dan Ibu semua, termasuk bagaimana kita merespons UU HKPD. Persoalan ini tidak boleh dibicarakan tertutup,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak ingin ada keputusan mendadak tanpa pembahasan terbuka.
“Jangan sampai tiba-tiba ada keputusan yang merugikan. Karena itu kita mulai diskusi ini lebih awal supaya bisa mencari solusi bersama,” tegasnya.
Dalam dialog tersebut, sejumlah PPPK menyampaikan dampak konkret yang akan terjadi jika kebijakan pengurangan tenaga dilakukan. Abdullah Ajid Dewa Zena, guru PJOK di SMK Negeri Ndora, Kabupaten Nagekeo, mengatakan sekolahnya sangat bergantung pada tenaga PPPK.
“Kalau guru dirumahkan, otomatis sekolah akan kekurangan tenaga pengajar. Kami mohon dicarikan solusi,” ujarnya.
Keluhan serupa datang dari berbagai daerah, terutama sekolah-sekolah terpencil yang sebagian besar tenaga pengajarnya berstatus PPPK atau non-ASN. Di sektor lain, pegawai UPTD dan tenaga teknis juga mengungkapkan kekhawatiran terkait tanggungan keluarga dan kewajiban kredit perbankan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Melki menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan PPPK di tingkat nasional.
“Harapan kita tidak ada satu pun yang dirumahkan. Kami akan bekerja sama untuk memastikan undang-undang ini bisa dikaji kembali,” katanya.
Ia menyebut pemerintah daerah akan mendorong peninjauan ulang batas maksimal belanja pegawai, termasuk kemungkinan pelonggaran persentase agar daerah memiliki ruang fiskal lebih luas.
Selain itu, Pemprov NTT juga menyiapkan langkah memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan transfer pusat dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita mencari berbagai formula, baik melalui peningkatan transfer pusat maupun peningkatan PAD, supaya ruang fiskal kita lebih longgar,” jelasnya.
Gubernur Melki juga berencana berkoordinasi dengan para kepala daerah se-NTT untuk membawa persoalan ini ke pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB, dengan menyiapkan data lengkap PPPK sebagai bahan pembahasan.
Ia menutup dialog dengan meminta seluruh aparatur tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik.
“Jangan patah semangat. Kita semua sedang berjuang agar solusi terbaik bisa ditemukan,” pungkasnya.
Di tengah tekanan fiskal daerah, ribuan PPPK di NTT kini menanti langkah konkret pemerintah. Bagi mereka, kebijakan yang akan diambil bukan sekadar soal angka dalam APBD, melainkan menyangkut keberlangsungan pekerjaan, keluarga, dan pelayanan publik di daerah.



