
Misbakhun Dorong Pilkada Lewat DPRD sebagai Evaluasi Pilkada Langsung
Share your love
LKI Golkar – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI), Misbakhun, mendorong wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk evaluasi atas pelaksanaan pilkada langsung yang telah berjalan hampir dua dekade. Menurutnya, diskursus tersebut sah dilakukan dalam kerangka demokrasi dan konstitusi.
Misbakhun menegaskan, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali amandemen, namun Pancasila tetap kokoh sebagai dasar negara dan roh bangsa Indonesia.
“Sila ke-4 Pancasila berbunyi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Ini merupakan esensi utama sistem demokrasi Indonesia melalui musyawarah mufakat serta saling menghargai perbedaan pendapat,” ujar Misbakhun, Kamis (15/1).
Ia juga menanggapi berbagai pandangan dan polemik yang berkembang terkait relevansi pemilihan kepala daerah secara langsung atau melalui DPRD. Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. “Hal ini sah-sah saja. Siapa pun boleh berbeda pandangan dan kita harus menghargainya,” kata Misbakhun.
Misbakhun yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya edukasi publik. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang membangun narasi tidak holistik sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Publik harus tahu bahwa pemilihan kepala daerah secara demokratis, baik langsung maupun melalui DPRD, sama-sama konstitusional. Hal ini sudah diatur dalam UUD Bab VI Pasal 18 ayat (4),” jelasnya.
Ia menambahkan, sejarah demokrasi Indonesia sejak pascakemerdekaan hingga era reformasi menunjukkan berbagai perbedaan dan polemik dalam setiap perhelatan elektoral, yang semuanya menjadi bagian dari dinamika demokrasi.
Menurut Misbakhun, aspirasi masyarakat terkait evaluasi pilkada langsung yang telah berlangsung sekitar 20 tahun terakhir cukup banyak. Dari berbagai masukan tersebut, ditemukan sejumlah hal yang dinilai dapat menghambat kemajuan bangsa dan perlu dipertimbangkan kembali melalui mekanisme pemilihan lewat DPRD.
Beberapa pertimbangan itu antara lain penghematan keuangan negara, proses seleksi calon kepala daerah yang lebih ketat oleh DPRD dengan visi dan misi yang jelas, serta penurunan ongkos politik sebagai upaya pencegahan korupsi saat menjabat.
“Dengan ongkos politik yang lebih rendah, kepala daerah bisa fokus melayani publik. Selain itu, politik uang yang selama ini marak dan merusak moral masyarakat bisa ditekan, sekaligus menghindari konflik horizontal akibat perbedaan pilihan politik,” pungkasnya



