
Menteri Maman Blak-blakan Kasus Blueray Cargo, Biang Kerok Marak Impor Ilegal
Share your love
LKI Golkar – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) buka suara ihwal pengungkapan kasus dugaan impor ilegal dan tiruan (KW) yang melibatkan perusahaan kargo PT Blueray Cargo.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut pengungkapan kasus ini menjawab keresahan yang selama ini dirasakan oleh pelaku UMKM di Tanah Air.
Maman menilai, kasus Blueray Cargo harus menjadi momentum bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menunjukkan keberpihakan nyata dalam melindungi dan meningkatkan daya saing UMKM.
“Saya berharap momentum ini [penangkapan Blueray Cargo] bisa dijadikan sebagai sebuah momentum keseriusan kita semua untuk berpihak melindungi serta mendorong peningkatan daya saing kepada UMKM kita di seluruh Indonesia,” kata Maman saat ditemui di Kantor BKPM, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, dukungan pembiayaan yang telah diberikan perbankan tidak berdampak optimal akibat pasar yang dipenuhi barang impor ilegal berharga murah. Kondisi tersebut terjadi akibat pasar yang dipenuhi barang ilegal sehingga membuat iklim usaha menjadi tidak sehat dan produk UMKM sulit bersaing.
“Kenapa kotor dan becek? Karena tadi dipenuhi dengan barang-barang yang tadi ilegal, barang-barang yang impor dari China dengan harga yang sangat luar biasa murah, akhirnya UMKM kita mati,” terangnya.
Menurutnya, sejumlah persoalan tersebut menyebabkan banyak pelaku UMKM terpuruk hingga usahanya gulung tikar. Padahal, Maman menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai insentif serta kemudahan akses pembiayaan kepada pemain UMKM.
“Akhirnya kita saling menuduh, pemerintah sudah memberikan semua akses insentif kepada UMKM, tetapi pada saat UMKM itu mau produksi, sudah produksi barang, nggak bisa dijual, nggak laku di market. Maka dari itu saya selalu bilang bahwa problem-nya yang paling utama itu adalah maraknya impor-impor barang-barang dari China,” terangnya.
Dalam catatan Bisnis, Menteri UMKM Maman menyebut banjir barang impor ilegal di Indonesia bukan berasal dari mafia impor, melainkan dari perusahaan ekspedisi dan kargo barang.
“Saya sekarang di Bisnis Indonesia pertama kali saya bilang, ini bukan mafia impor nih yang bermain ini, tetapi perusahaan-perusahaan ekspedisi dan kargo barang,” ungkap Maman dalam acara 40 BIG Conference 2025 bertajuk Arah Bisnis 2026: Menuju Kedaulatan Ekonomi di Raffles Hotel, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Maman menyebut pemerintah harus segera mengecek sederet perusahaan ekspedisi dan kargo barang yang memuat barang ilegal.
“Jadi ini saya mau sampaikan di dalam forum ini, jadi sekarang saatnya kita membidik itu, periksa itu, dan cek itu perusahaan-perusahaan ekspedisi dan kargo-kargo barang itu. Mereka itu yang memasukkan barang-barang itu dengan luar biasa banyaknya masuk,” ungkapnya.
Dia menyebut marakanya barang impor ilegal itu bisa terlihat dari platform TikTok, yang memasok barang-barang white label.
“Itu semuanya mereka semuanya stok di gudang luar biasa, barang-barang white label masuk nggak dibatasi,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemberian suap kepada oknum Bea dan Cukai, termasuk menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (PT BR). Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026).
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap guna meloloskan barang impor tanpa melalui pemeriksaan fisik secara menyeluruh. Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, serta pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
KPK mengungkapkan bahwa pada Oktober 2025, Orlando, Sisprian, John, Andri, dan Dedy diduga merancang skema untuk meloloskan barang impor. Orlando disebut memerintahkan Filar, pegawai Ditjen Bea dan Cukai, untuk mengatur parameter jalur merah dengan menyesuaikan rule set pada angka 70%.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa barang yang masuk melalui jalur merah seharusnya menjalani pemeriksaan fisik secara ketat oleh petugas. Selanjutnya, data rule set tersebut dikirim dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam mesin targeting.
Pengaturan tersebut diduga membuat barang impor milik PT BR dapat masuk tanpa pemeriksaan fisik, sehingga membuka celah masuknya barang ilegal ke Indonesia. KPK menduga praktik pengondisian jalur merah ini dilakukan melalui beberapa pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai sepanjang Desember 2025–Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Selain itu, KPK juga mengungkap adanya penyewaan rumah aman (safe house) oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan uang dan emas. Penerimaan uang tersebut diduga dilakukan secara rutin setiap bulan dengan total nilai mencapai sekitar Rp7 miliar.



