
Lonjakan 2.117 WNI di Kamboja, Dave Laksono Minta Verifikasi Ketat Antara Korban dan Sindikat
Share your love
LKI Golkar – Penanganan warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat praktik penipuan daring (online scam) di Kamboja dinilai harus dilakukan secara hati-hati, cermat, dan berkeadilan. Pemerintah diminta membedakan secara tegas antara WNI yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mereka yang secara sadar terlibat dalam kejahatan penipuan digital lintas negara.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, yang menegaskan bahwa perbedaan status tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan tidak boleh diperlakukan secara seragam.
“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi WNI yang menjadi korban eksploitasi, khususnya mereka yang direkrut melalui tipu daya atau dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi,” kata Dave, Minggu (25/1/2026).
Namun demikian, Dave menekankan bahwa perlindungan negara tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan kriminal. WNI yang terbukti dengan kesadaran penuh terlibat dalam praktik penipuan daring lintas negara tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bagi WNI yang secara sadar melakukan tindak pidana penipuan lintas negara, penegakan hukum harus tetap berjalan. Prinsipnya jelas, perlindungan oleh pemerintah tidak boleh disalahgunakan,” ujarnya.
Komisi I DPR RI, lanjut Dave, mendorong koordinasi lintas lembaga guna memastikan proses verifikasi dan asesmen status WNI dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, tidak semua WNI yang berada di wilayah rawan penipuan daring dapat serta-merta dicap sebagai pelaku kejahatan.
“Korban berhak mendapatkan perlindungan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Sementara mereka yang terbukti melakukan tindak pidana wajib diproses sesuai hukum nasional demi menjaga integritas hukum dan nama baik Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Kamboja Santo Darmosumarto melaporkan adanya lonjakan signifikan kedatangan WNI ke KBRI Phnom Penh setelah keluar dari jaringan sindikat penipuan daring. Dalam periode 16–23 Januari, tercatat 2.117 WNI mendatangi KBRI secara langsung untuk meminta bantuan.
KBRI Phnom Penh, kata Santo, langsung melakukan pendataan dan asesmen menyeluruh untuk mengidentifikasi persoalan yang dihadapi masing-masing WNI. Hasil pendataan menunjukkan sebagian WNI masih memiliki paspor namun tidak mengantongi izin tinggal, sementara sebagian lainnya bahkan tidak memiliki dokumen perjalanan sama sekali.
Bagi WNI yang tidak memiliki paspor, KBRI memproses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Adapun WNI yang masih memiliki paspor dan visa berlaku diarahkan untuk membeli tiket kepulangan secara mandiri. Santo menyebut, puluhan WNI telah melaporkan pembelian tiket dan dijadwalkan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
“Bahkan, tidak sedikit yang sudah kembali ke Indonesia dalam tiga hari terakhir tanpa menginformasikan ke KBRI. Kami mengimbau seluruh WNI agar bersabar dan tertib mengikuti prosedur kepulangan, mengingat besarnya jumlah kasus yang harus ditangani,” ujar Santo.
KBRI Phnom Penh juga kembali mengingatkan masyarakat Indonesia agar waspada terhadap berbagai modus penawaran kerja ilegal di luar negeri, khususnya yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur ketenagakerjaan yang jelas.



