Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Klaim Tidak Sama Dengan Orde Baru, Golkar Modif Aturan Pilkada Melalui DPRD – lkipartaigolkar

Klaim Tidak Sama Dengan Orde Baru, Golkar Modif Aturan Pilkada Melalui DPRD

Share your love

LKI Golkar –  Partai Golkar mengklaim, pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD yang diusulkannya, tidak sama persis dengan praktik Pilkada via DPRD yang pernah diselenggarakan Orde Baru (Orba).

Politisi senior Partai Golkar, Firman Soebagyo mengatakan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diusulkan Partai Golkar, tidak akan mengulang praktik pilkada via DPRD di era Orde Baru (Orba). Mekanisme Pilkada tersebut, kata dia, akan dimodifikasi dengan berbagai pembaruan. 

“Sistem Pilkada melalui DPRD dimodifikasi secara serius, dibuat terbuka, transparan, dan melibatkan publik dalam prosesnya,” kata Firman Soebagyo di Jakarta, Kamis (22/1/2026). Partai Golkar, kata Firman, konsisten memperjuangkan perubahan mekanisme dari pemilihan langsung menjadi melalui DPRD. 

Partai Golkar, kata dia, tidak sekadar mengulang sistem lama secara mentah, apalagi hanya memindahkan hak pilih dari rakyat langsung kepada wakil partai di parlemen. 

“Ini bukan kembali ke masa lalu,” tandas Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR ini. 

Menurut Firman, desain baru Pilkada harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta membuka ruang partisipasi publik yang luas agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi modern. Dia menegaskan, demokrasi bukan hanya soal mencoblos, tetapi juga soal kualitas hasil dan dampaknya bagi rakyat. 

“Kalau kita jujur melihat praktik di lapangan, Pilkada langsung memang tampak demokratis di permukaan, tetapi di balik itu menyimpan banyak persoalan struktural yang justru merusak esensi demokrasi itu sendiri,” jelasnya. 

Firman menekankan, evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada langsung menjadi sebuah keharusan, mengingat berbagai persoalan serius yang terus berulang dari satu periode ke periode berikutnya. Salah satu persoalan utama Pilkada langsung, lanjut Firman, adalah tingginya biaya politik yang harus ditanggung calon kepala daerah. 

“Ketika seorang kepala daerah menang dengan biaya politik yang sangat mahal, maka logika kekuasaan pun bergeser. Bukan lagi bagaimana melayani rakyat, tetapi bagaimana mengembalikan investasi para sponsornya. Di titik inilah korupsi berjenjang lahir,” tegasnya. 

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia itu juga menegaskan, perubahan sistem Pilkada tidak boleh dilakukan secara serampangan. Seluruh mekanisme Pilkada tidak langsung, kata dia, harus diatur secara jelas dalam undangundang yang disusun bersama oleh DPR dan pemerintah agar tidak menimbulkan multitafsir maupun penyalahgunaan kewenangan. 

“Jika Pilkada melalui DPRD ingin dijalankan, maka payung hukumnya harus kuat. Undang-undangnya harus tegas, detail, dan transparan, supaya tidak ada ruang gelap yang bisa disalahgunakan,” ujarnya. 

Politikus asal Pati, Jawa Tengah itu berpandangan, tanpa pembenahan sistemik, Pilkada langsung justru berpotensi melahirkan kepala daerah yang sejak awal telah terbebani kepentingan politik dan ekonomi tertentu. Kondisi tersebut, kata dia, pada akhirnya merugikan masyarakat karena kebijakan publik lebih diarahkan untuk kepentingan elite pendukung dibandingkan kebutuhan rakyat luas. 

“Rakyat sering kali hanya dijadikan alat legitimasi. Setelah terpilih, orientasi kekuasaan berubah. Ini yang harus kita hentikan. Demokrasi harus mampu menghasilkan pemimpin yang merdeka dalam berpikir dan bertindak demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. 

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *