
Ikuti Perkembangan GeopolitikDPR Siap Revisi UU HAM
Share your love
LKI Golkar – Senayan menilai UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM perlu direvisi agar selaras dengan perkembangan geopolitik serta posisi Indonesia di tingkat global. Karena, UU HAM lahir pada awal era reformasi dan merupakan bagian dari tuntutan perubahan konstitusional pasca-Orde Baru.
Anggota Komisi XIII DPR Agun Gunandjar mengatakan, seluruh ketentuan mengenai HAM dalam UU itu lalu diadopsi secara utuh ke dalam UUD. Karena itu, usulan revisi patut didukung mengingat Indonesia kini menempati posisi strategis di Dewan HAM PBB.
“Terhadap usulan revisi seperti ini, saya pikir sangat setuju. Sejalan dengan penempatan Presiden Indonesia sebagai Dewan HAM dunia, jangan sampai UU-nya ketinggalan,” ujar Agun dalam raker dengan Menteri HAM, Senin (2/2/2026).
Dia menekankan agar UU yang baru harus lebih bersifat operasional, terutama dalam mengatur peran, kewenangan dan program-program yang harus dijalankan Kementerian HAM.
Pasalnya, prinsip HAM Indonesia memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan negara-negara liberal maupun sosialis. “HAM di Indonesia berlandaskan ideologi Pancasila. Kita tidak menganut paham liberalisme atau sosialisme,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Dia menjelaskan, konstitusi mengatur bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas ketuhanan yang mengakui hak individu, hak sosial, dan hak bermasyarakat. Dimensi-dimensi itu jadi pembeda utama Indonesia dengan negara lain.
Makanya, proses revisi UU ini harus melibatkan forum konstitusi serta para perumus perubahan UUD secara mendalam.
“Sebagai contoh, perubahan frasa ‘Presiden harus orang Indonesia asli’, ini problematik dalam perspektif HAM,” terangnya.
Selanjutnya, dia mengingatkan agar pemajuan HAM bisa langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat mulai dari pangan, sandang, hingga penghidupan.
Untuk itu, Kementerian HAM harus berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna menghindari tumpang tindih program, khususnya dalam kegiatan sosialisasi.
Senada, anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mendesak Pemerintah dan DPR segera mengesahkan UU HAM yang baru untuk menggantikan UU 39/1999. Regulasi itu sudah tidak relevan dengan perkembangan HAM global dan tantangan nasional saat ini. “Saya bukan hanya mendukung, tapi mendesak segera revisi, sahkan undang-undang HAM yang baru,” ujarnya
Dari analisis yang dilakukannya, perubahan dalam UU ini sekitar 90 persen, sehingga yang lebih tepat adalah penggantian UU yang lama, bukan revisi.
Dengan posisi Indonesia di Dewan HAM PBB, pembaruan UU HAM akan jadi ujian serius. “Jangan sampai Indonesia ditetapkan sebagai presiden HAM PBB, namun undang-undang HAM-nya masih mengacu pada persoalan yang lama,” tegas legislator PDIP itu.
Rieke menilai, UU HAM yang lama belum sepenuhnya mengadopsi perkembangan prinsip HAM internasional, meskipun Indonesia telah meratifikasi delapan konvensi HAM.
Perkembangan itu antara lain terkait adanya pengecekan dan tanggung jawab perusahaan terkait dampak usahanya terhadap HAM, serta pelindungan HAM di ruang digital.
“Makanya, harus ada harmonisasi dengan regulasi lain, seperti KUHP, KUHAP, dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk penanganan HAM lebih komprehensif,” ingatnya.
Dalam rekomendasinya, Rieke menegaskan sejumlah poin yang harus dimasukkan dalam UU HAM yang baru.
Antara lain, mempertegas kewajiban negara, memasukkan pelaku usaha sebagai subjek hukum HAM, memperkuat mekanisme pemulihan korban, serta mengintegrasikan perlindungan HAM digital.
“Perlu juga dimasukkan masalah-masalah HAM di mana pelakunya non-negara. Dalam berbagai kasus, khususnya konflik agraria, masyarakat adat kadang-kadang pelakunya non-negara,” pungkasnya.



