
Fraksi Golkar Pertanyakan Tambahan Penyertaan Modal Jamkrida
Share your love
LKI Golkar – Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta penjelasan rinci dari pihak eksekutif terkait rencana penambahan penyertaan modal sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jawa Timur.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Jawa Timur Pranaya Yudha Mahardika mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu paparan detail mengenai alasan penetapan angka tersebut serta peruntukan dana yang diajukan.
“Kami masih menunggu jawaban dari eksekutif. Kenapa angkanya Rp300 miliar, itu perlu paparan lebih detail. Kebutuhannya untuk apa saja dan menjangkau sektor apa saja,” kata Pranaya di Surabaya, Kamis.
Ia menjelaskan, Fraksi Golkar ingin memastikan apakah seluruh dana tersebut benar-benar digunakan untuk memperkuat penjaminan kredit atau terdapat komponen lain dalam rencana penggunaan anggaran tersebut.
Menurut dia, kejelasan penggunaan anggaran menjadi penting karena nilai tambahan modal yang diajukan tidak kecil dan berasal dari anggaran daerah.
“Kami ingin tahu apakah Rp300 miliar ini murni untuk penjaminan atau ada elemen lain, misalnya untuk kebutuhan operasional lain. Itu harus dijelaskan secara detail,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi Golkar juga mempertanyakan proyeksi kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat dihasilkan dari tambahan penyertaan modal tersebut.
Pranaya menilai jika tambahan modal tersebut disetujui, perlu ada gambaran yang jelas mengenai potensi dividen yang akan kembali kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ia menambahkan, Fraksi Golkar pada prinsipnya mengapresiasi kinerja Jamkrida Jatim yang selama ini dinilai sebagai salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) dengan kinerja baik.
Namun, DPRD tetap perlu melakukan kajian mendalam sebelum menyetujui tambahan modal tersebut.
“Jamkrida ini termasuk BUMD yang bagus. Tapi kalau kita mau menambah Rp300 miliar tentu harus teliti. Kenapa Rp300 miliar, kenapa bukan Rp250 miliar atau Rp500 miliar,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Jamkrida saat ini memiliki rasio penjaminan (gearing ratio) sekitar 35 kali dari modal yang dimiliki, sementara batas maksimal yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah 40 kali.
Melalui tambahan modal, diharapkan rasio tersebut dapat diturunkan agar kapasitas penjaminan kredit menjadi lebih kuat.
Meski demikian, DPRD tetap meminta kajian yang komprehensif mengenai manfaat tambahan modal tersebut, termasuk berapa jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dapat dijangkau melalui skema penjaminan kredit.



