Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Fraksi Golkar MPR RI Dorong Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan Daerah – lkipartaigolkar

Fraksi Golkar MPR RI Dorong Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan Daerah

Share your love

LKI Golkar Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Nasional dengan tema “Obligasi Daerah sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (5/2/2026).

Sarasehan Nasional yang digelar kelima kalinya ini berkolaborasi dengan channel YouTube Akbar Faizal, “Unsensored”, dan juga ditayangkan secara langsung melalui channel yang diikuti 1,7 juta subscribers tersebut.

Hadir dalam Sarasehan Nasional ini Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, M.H., Plt. Sekretaris Jenderal MPR, RI Siti Fauziah, S.E., M.M.,Deputi Bidang Administrasi, Heri Herawan, S.H., Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi, Anies Mayangsari Muninggar, S.I., M.E., serta Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi, Wachid Nugroho, S.IP., M.IP.

Selain itu, Gubernur Jawa Timur, Hj. Dr. (H.C.) Khofifah Indar Parawansa, M.Si., hadir sebagai pembicara kunci, diikuti empat narasumber diskusi, yakni Direktur Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, Adriyanto, S.E., M.M., M.A., Ph.D.

Narasumber lainnya yaitu Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surabaya, Prof. Dr. Didin Fatihudin, S.E., M.Si., serta Dosen Ekonomi Universitas Airlangga, Muhammad Syaikh Rohman, S.E., M.Ec.

Dorong Kemandirian Fiskal melalui Obligasi Daerah

Di hadapan peserta dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Himpunan Bank Negara (Himbara), hingga kalangan akademisi, Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, M.H., mengatakan bahwa Pasal 18 UUD 1945 menekankan pentingnya kemandirian fiskal daerah.

“Semangat otonomi daerah yang lahir pascareformasi 1998 bertujuan agar daerah mampu mengurus rumah tangganya sendiri. Namun faktanya, hingga beberapa tahun terakhir, ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi,” ujarnya membuka Sarasehan Nasional.

Karena itu, kata dia, salah satu alternatif pembiayaan adalah obligasi daerah (municipal bond). Meski bukan cara baru, Fraksi Golkar MPR RI mengambil inisiatif untuk mengkaji dan menyosialisasikannya secara serius melalui sarasehan nasional.

“Telah kami laksanakan di berbagai provinsi, dan hasil akhirnya akan kami rangkum dalam naskah akademik yang akan diserahkan kepada DPR RI untuk diproses dalam mekanisme legislasi,” tuturnya.

Ia berharap Undang-Undang Obligasi Daerah dapat diselesaikan dalam waktu dekat, dengan catatan pemerintah daerah menyiapkan laporan keuangan yang akuntabel, transparan, serta perencanaan proyek yang memiliki nilai ekonomi dan arus kas yang jelas.

“Apabila seluruh tahapan dilalui, mulai dari persetujuan DPRD, pengawasan BPK, peran Kementerian Keuangan, hingga OJK, maka obligasi daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan,” tuturnya.

Jawa Timur Dorong Skema Obligasi Daerah

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Hj. Dr. (H.C.) Khofifah Indar Parawansa, M.Si., menyampaikan ekosistem di Jawa Timur sangat memungkinkan untuk menjadi ruang diskusi bersama dalam mencari solusi dan merumuskan berbagai format creative financing.

Terkait obligasi daerah, ia mengaku telah membandingkannya dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang prosesnya relatif panjang.

“Di Jawa Timur, baru satu KPBU yang berhasil berjalan, kemudian disusul KPBU di Kabupaten Madiun. Prosesnya panjang dan tidak sederhana,” tuturnya.

Dengan kondisi tersebut, Khofifah memandang perlu adanya tahapan yang jelas agar pemerintah daerah dapat memahami, menyiapkan, dan menjalankan skema pembiayaan ini sesuai koridor regulasi yang berlaku.

“Kami berharap ada pendampingan teknis dari Fraksi Partai Golkar MPR RI yang turun langsung ke daerah untuk menjelaskan format-format creative financing, termasuk obligasi daerah,” tuturnya.

Ia menegaskan, panduan teknis yang komprehensif sangat dibutuhkan dan meyakini sarasehan ini memberikan harapan baru bagi daerah.

Rekomendasi MPR RI untuk Pembiayaan Daerah

Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, S.E., M.M., menyampaikan bahwa hasil Sarasehan Nasional ini akan diformulasikan menjadi rekomendasi MPR RI yang disampaikan kepada DPR RI dan Presiden, serta ditindaklanjuti dalam pembentukan peraturan perundang-undangan apabila diperlukan.

“Dasar pemikiran sarasehan ini merujuk pada Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah,” ujarnya.

Sekretariat Jenderal MPR RI, sebagai unsur pendukung teknis, administrasi, dan keahlian, berkewajiban memberikan dukungan penuh terhadap seluruh kegiatan alat kelengkapan MPR RI, termasuk fraksi-fraksi dan kelompok DPD.

“Seluruh masukan yang diperoleh akan kami kompilasi sebagai bahan pengkajian sistem ketatanegaraan dan penyerapan aspirasi masyarakat serta daerah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Sarasehan Nasional ini merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan setelah digelar di Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Manado, dan Bandung. Selanjutnya akan dilaksanakan di Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan Timur.

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *