
DPR Setujui Penerimaan Hibah Kapal Patroli dari Jepang Senilai 1,9 Miliar Yen
Share your love
LKI Golkar – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penerimaan hibah kapal patroli dari pemerintah Jepang kepada TNI Angkatan Laut. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono melaporkan, hasil rapat kerja Komisi I DPR bersama bersama Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kementerian Keuangan pada 10 Februari 2026. Rapat kerja membahas penerimaan hibah kapal patroli atau patrol boat 18M Class dari pemerintah Jepang.
Kapal patroli dari Jepang itu senilai 1,9 miliar Yen. Komisi I telah menyetujui penerimaan hibah tersebut.
“Komisi I DPR RI menyetujui penerimaan hibah patrol boat 18M Class senilai 1 miliar 900 juta yen dari pemerintah Jepang kepada TNI AL melalui skema OSE,” jelas Dave saat rapat paripurna.
Kemudian, Ketua DPR RI mengetuk palu persetujuan penerimaan hibah kapal patroli tersebut atas laporan Komisi I DPR.
“Selanjutnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR RI atas persetujuan penerimaan hibah patrol boat 18M Class dari pemerintah Jepang dapat disetujui?” ujar Puan.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Selain itu, Rapat Paripurna juga menyetujui pembatalan penerimaan hibah Alpanhankam dari Korea Selatan. DPR RI telah menerima surat dari Menteri Pertahanan.
“Untuk itu kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap pembatalan penerimaan hibah Alpanhamkam dari korea selatan apakah dapat disetujui?” ujar Puan.


