
Dave Laksono Minta Platform Patuhi Aturan Pemerintah soal Pembatasan Usia Bermedsos
Share your love
LKI Golkar – Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR RI menilai, kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 adalah langkah tepat untuk melindungi anak-anak dari risiko paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan mereka. Dia menegaskan, langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman.
“Kami mendukung penuh upaya perlindungan anak di era teknologi yang semakin kompleks. Tujuan utama dari peraturan ini adalah melindungi anak-anak dari risiko paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis mereka. Langkah ini patut diapresiasi,” ujar Dave dalam keterangan diterima, Senin (9/3/2026).
Dia mengatakan, peraturan tersebut sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 40 dan Pasal 41, pemerintah memiliki dasar yang jelas untuk melakukan pengawasan serta menegakkan kepatuhan (compliance enforcement) terhadap perusahaan platform digital.
“Dengan adanya landasan hukum yang kuat melalui UU ITE, regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki legitimasi yang jelas untuk memastikan kepatuhan perusahaan platform digital,” terang Dave.
Regulasi Tidak Berdiri Sendiri
Berdasarkan dasar hukum tersebut, sambung Dave, regulasi diterbitkan pemerintah tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dalam kerangka hukum nasional yang lebih kuat.
“Hal ini juga memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan aturan tersebut dan keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada implementasi yang melibatkan berbagai pihak,” yakin dia.
Dave percaya, Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi penerapan pembatasan usia penggunaan media sosial. Karenanya, perusahaan platform digital diharapkan dapat memastikan mekanisme verifikasi usia berjalan efektif.
Termasuk sekolah, juga perlu memperkuat literasi digital bagi para siswa, sementara orang tua memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak.
“Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kerja sama lintas sektor. Pemerintah, platform digital, sekolah, dan orang tua harus bersinergi agar perlindungan anak di ruang digital benarbenar terwujud,” papar Ketua Umum PPK Kosgoro1957 ini.
Dave memastikan, Komisi I DPR RI akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut agar perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi wacana, tetapi dapat berjalan secara efektif demi kepentingan nasional dan masa depan generasi muda Indonesia.
“Komisi I DPR Rai akan terus melakukan pengasan agar semua berjalan dengan baik,” Dave menandasi.



